PSBB DKI Jakarta

Ini Sebaran Satgas dan Timsus Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di DKI Berdasar Tugas dan Sasaran

Satgas dan Timsus Operasi Yustisi ini bergerak seiring penerapan PSBB pengetatan di wilayah DKI.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

"Semuanya masuk ke kas Pemprov, karena penindakan yang dilakukan mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Jai dalam pebjbdaka kta mengedepankan aparat Pemda diantaranya Satpol PP atau Dishub. Sementara TNI dan Polri mendampingi," kata Yusri.

Volume Kendaraan di Jakarta Turun 20 Persen selama Pemberlakukan PSBB Pengetatan

Dalam tim penindakan atau Satgas Operasi Yustisi, kata Yusri, juga dilibatkan pihak dari kejaksaan dan pengadilan yang mendampingi.

Penindakan restoran dan cafe

Sementara itu, Kombes Yusri Yunus menambahkan, sebanyak 23 rumah makan atau restoran di DKI Jakarta terpaksa disegel petugas karena melanggar protokol kesehatan, selama dua hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, sejak Senin (14/9/2020) sampai Selasa (15/9/2020) malam.

Penyegelan dilakukan karena ke 23 rumah makan dan restoran itu, kedapatan melanggar ketentuan PSBB yang diperketat sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020.

"Dimana ke 23 rumah makan dan restoran itu memperbolehkan konsumen atau pengunjungnya makan di tempat. Padahal sesuai Pergub hal itu dilarang selama PSBB dan hanya boleh take away atau makanan dibawa pulang," kata Yusri 

 Sudah 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Ditindak Satgas Operasi Yustisi PSBB

Yusri mengatakan dalam PSBB yang diperketat kali ini, rumah makan, cafe atau restoran boleh tetap buka atau beroperasi, namun tidak diperkenankan pengunjung makan di tempat, karena mengundang kerumunan. "Makanan atau pesana hanya boleh dibawa pulang atau take away," ujarnya.

Jika dalam PSBB sebelumnya, kata Yusri, ada teguran dahulu atas pelanggaran yang dilakukan rumah makan atau restoran seperti ini, maka dalam PSBB pengetatan kali ini, Satpol PP langsung melakukan penyegelan.

"Pengunjung yang makan di lokasi kita lakukan penindakan juga dan pembubaran, sementara rumah makannya atau restorannya langsung disegel," kata Yusri.

Menurut Yusri, sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI, mulai Senin (14/9/2020) sampai Rabu (16/9/2020) pagi, Satgas Operasi Yustisi PSBB, telah menindak sebanyak 9.734 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 Polrestro Jaksel Angkat Juru Parkir hingga Satpam Jadi Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

 Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Mayestik Jakarta Selatan Ditutup Tiga Hari Cegah Penyebaran

"Sampai dengan Rabu pagi tadi, totalnya sementara ada 9.734 penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Rinciannya 2971 tindakan berupa teguran, 6.279 berupa sanksi sosial dan 484 penindakan berupa sanksi denda," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Dari denda terhadap 484 pelanggar itu kata Yusri, terkumpul nilai denda sebanyak Rp 88.690.500.

"Semuanya masuk ke kas Pemprov, karena penindakan yang dilakukan mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Jai dalam pebjbdaka kta mengedepankan aparat Pemda diantaranya Satpol PP atau Dishub. Sementara TNI dan Polri mendampingi," kata Yusri.

Dalam tim penindakan atau Satgas Operasi Yustisi, kata Yusri, juga dilibatkan pihak dari kejaksaan dan pengadilan yang mendampingi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved