PSBB DKI Jakarta

Ini Sebaran Satgas dan Timsus Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di DKI Berdasar Tugas dan Sasaran

Satgas dan Timsus Operasi Yustisi ini bergerak seiring penerapan PSBB pengetatan di wilayah DKI.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan sebaran dan tugas Satgas berikut tim khusus (timsus) Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, yang dibentuk pihaknya bersama TNI, aparat Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan.

Satgas dan Timsus Operasi Yustisi ini bergerak seiring penerapan PSBB pengetatan di wilayah DKI.

"Di Polda Metro ada 1 Satgas dan ada 18 tim khusus. Satgas dan timsus ini semuanya terdiri dari Polri, TNI, aparat Pemprov DKI, pengadilan dan kejaksaan," kata Yusri di Mapold Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Terjaring Razia Masker, Satpol PP Tangsel Berikan Sanksi Fisik kepada Belasan Pelanggar PSBB

Dari 18 timsus, katanya, 8 diantaranya berada di jalanan yakni di 8 pos pantau Yustisi.

Yakni di Kalideres, Kalimalang, Pasar Jumat, di Grogol di Patung Tugu Tani, Bunderan HI serta di Kelapa Gading.

"Timsus di sana terdiri dari TNI, Polri, aparat Pemprov DKI, pengadilan dan kejaksaan. Mereka memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di jalanan," katanya.

Sementara 10 timsus lainnya kata Yusri, bergerak masif, mulai pagi siang dan malam.

"Sasarannya adalah klaster-klaster penyebaran Covid-19, mulai dari perkantoran, pasar, rumah makan, perumahan juga terminal dan stasiun kereta api berikut stasiun MRT," katanya.

Beroperasi di Masa PSBB Pengetatan, Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Jakarta Terpantau Sepi

Sementara kata dia di 13 Polres di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, masing-masing ada 1 tim satgas.

"Jadi ada 13 satgas di 13 Polres. Satgas di tiap Polres ini dibagi 5 tim khusus. Sasaran mereka adalah sama, yakni klaster-klaster yang akan dijadikan operasi yustisi," katanya.

Selain itu kata Yusri, di setiap Polsek di bawah Polres, ada dua tim khusus.

"Tim khusus ini juga bergerak sampai pasar-pasar," katanya.

Yusri menjelaskan sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI, mulai Senin (14/9/2020) sampai Rabu (16/9/2020) pagi, Satgas Operasi Yustisi PSBB telah menindak sebanyak 9.734 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Langgar Protokol Kesehatan, Sebanyak 23 Rumah Makan dan Restoran di DKI Disegel Petugas

"Sampai dengan Rabu pagi tadi, totalnya sementara ada 9.734 penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Rinciannya 2971 tindakan berupa teguran, 6.279 berupa sanksi sosial dan 484 penindakan berupa sanksi denda," kata Yusri.

Dari denda terhadap484 pelanggar itu kata Yusri, terkumpul nilai denda sebanyak Rp 88.690.500.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved