Virus Corona Tangsel

Terjaring Razia Masker, Satpol PP Tangsel Berikan Sanksi Fisik kepada Belasan Pelanggar PSBB

Terjaring Razia Masker, Satpol PP Tangsel Berikan Sanksi Fisik kepada Belasan Pelanggar PSBB. Sanksi tersebut berupa lari dan push up

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Para pelanggar PSBB Kota Tangsel di kawasan Nusa Loka, Serpong, Tangsel pada Rabu (16/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama TNI dan Polri menggelar razia masker pada Rabu (16/9/2020).

Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Thohir Apdani mengatakan razia digelar di dua lokasi terpisah, antara lain kawasan Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. 

Kegiatan tersebut disampaikannya bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kota Tangsel.

Pasalnya diketahui, Kota Tangsel kembalifditetapkan berstatus zona merah atau kawasan dengan resiko tinggi penularan infeksi covid-19.

"Tindakan ini kami lakukan karena memang pada saat ini betul-betul sudah masuki zona merah kembali (wilayah Kota Tangsel-red). Dan hari ini harus kita lebih giat kembali untuk kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan baik dari Inpres, Pergub, Perwal apapun bentuk tegurannya yang penting tujuan kita adalah kepatuhan dan kesadaran masyarakat," katanya saat ditemui di kawasan Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020).

VIDEO: Terjaring Razia Masker, Satpol PP Sanksi Belasan Warga Berlari Dan Push Up 

Ahmad menuturkan razia masker yang digelar sekira pukul 13.00 WIB itu pihaknya berhasil menjaring puluhan pelanggar PSBB, khususnya mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. 

"Kalau untuk tadi (Jalan Sumatera, Nusa Loka) setelah shalat dzuhur ada di pos sebelah sana menjaring 13 orang pelanggar, dan di sini (Jalan Kalimantan, Nusa Loka -red) ada 12 orang pelanggar," ujarnya. 

Beroperasi di Masa PSBB Pengetatan, Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Jakarta Terpantau Sepi

Bagi para pelanggar yang terjaring, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa sanksi sosial yang berlari.

Mereka berlari sembari meneriakan janji untuk tidak lagi melanggar penerapan protokol kesehatan, berupa pemakaian masker saat berkatifitas di luar rumah. 

Kata Ahmad, sanksi sosial masih menjadi andalan pihaknya dalam membuat efek jera bagi para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kota Tangsel. 

"Umumnya rata-rata masyarakat lalai atau abai atau mungkin bahkan terkesan menganggap remeh terhadap penggunaan masker. Padahal protokol kesehatan itu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika mau mengusap muka atau aktifitas di luar ruangan, nah ini yang sering dianggap remeh oleh masyarakat kita," jelas Ahmad. 

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

"Sebetulnya di Pergub maupun Perwal mengandung sanksi, sanksinya yang persuasif atau tidak memberatkan, ada memang sanksi denda tapi memnag kita bukan masalah dendanya, yang kita kejar kesadaran masyarakat ya terpaksa harus kita sanksi lari, push up segala macam mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada masayarakat agar patuh terhadap aturan," pungkasnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved