Berita Video

VIDEO: Terjaring Razia Masker, Satpol PP Sanksi Belasan Warga Berlari Dan Push Up 

Ahmad Thohir Apdani mengatakan kegiatan dilakukan kembali dalam rangka kembalinya wilayah Kota Tangsel yang berstatus zona merah atau kawasan denfan

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Muhammad Azzam
warga dihukum pushup 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) maupun jajaran samping yakni TNI - Polri menggelar razia masker di dua lokasi berbeda. 

Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Thohir Apdani mengatakan kegiatan dilakukan kembali dalam rangka kembalinya wilayah Kota Tangsel yang berstatus zona merah atau kawasan dengan resiko tinggi penularan infeksi covid-19.

"Tindakan ini kami lakukan karena memang pada saat ini betul-betul sudah masuki zona merah kembali (wilayah Kota Tangsel-red). Dan hari ini harus kita lebih giat kembali untuk kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan baik dari Inpres, Pergub, Perwal apapun bentuk tegurannya yang penting tujuan kita adalah kepatuhan dan kesadaran masyarakat," katanya saat ditemui di kawasan Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020).

Ahmad menuturkan kegiatan razia masker digelar di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari kedua tempat tersebut pihaknya menjaring puluhan pelanggar berupa tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. 

"Kalau untuk tadi (Jalan Sumatera, Nusa Loka -red) setelah shalat dzuhur ada di pos sebelah sana menjaring 13 orang pelanggar, dan di sini (Jalan Kalimantan, Nusa Loka -red) ada 12 orang pelanggar," ujarnya. 

Bagi apara pelanggar yang terjaring, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa sanksi sosial yang berlari sembari berjanji secara seksama untuk tidak lagi melanggar penerapan protokol kesehatan berupa pemakaian masker saat berkatifitas di luar rumah. 

Kata Ahmad, sanksi sosial masih menjadi andalan pihaknya dalam membuat efek jera bagi para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kota Tangsel. 

"Umumnya rata-rata masyarakat lalai atau abai  atau mungkin bahkan terkesan menganggap remeh terhadap penggunaan masker. Padahal protokol kesehatan itu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika mau mengusap muka atau aktifitas di luar ruangan, nah ini yang sering dianggap remeh oleh masyarakat kita," jelas Ahmad. 

"Sebetulnya di Pergub maupun Perwal mengandung sanksi, sanksinya yang persuasif atau tidak memberatkan, ada memang sanksi denda tapi memnag kita bukan masalah dendanya, yang kita kejar kesadaran masyarakat ya terpaksa harus kita sanksi lari, push up segala macam mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada masayarakat agar patuh terhadap aturan," pungkasnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved