Sabtu, 2 Mei 2026

PSBB DKI Jakarta

Volume Kendaraan di Jakarta Turun 20 Persen selama Pemberlakukan PSBB Pengetatan

Harapan pemerintah dan pihak terkait agar masyarakat di rumah saja untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta, sedikit banyak ditaati warga.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
TMC
Imbas meningkatnya volume kendaraan yang menuju Ragunan TL Pertanian mengarah Ragunan ditutup dan dialihkan mengarah ke kolong Jagakarsa. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil evaluasi situasi lalu lintas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020), diketahui ada penurunan volume kendaraan yang masuk ke wilayah Ibukota sebanyak 16 sampai 20 persen.

"Hasil koordinasi dengan Kemenhub, diketahui jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta dari gerbang masuk tol ada penurunan sekitar 16 sampai 20 persen," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Ini artinya kata Yusri, harapan pemerintah dan pihak terkait agar masyarakat di rumah saja untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta, sedikit banyak ditaati warga.

Ahok sebut Kadrun akan Demo Dirinya Jika Jadi Dirut Pertamina, Fadli Zon: Rasis dan Memecah Belah

Sudah 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Ditindak Satgas Operasi Yustisi PSBB

"Intinya seiring PSBB dan penerapan Operasi Yustisi, kita akan melakukan penindakan secara tegas namun tetap dengan persuasif dan humanis. Ini semua untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Ia menjelaskan sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI, mulai Senin (14/9/2020) sampai Rabu (16/9/2020) pagi, Satgas Operasi Yustisi PSBB, telah menindak sebanyak 9.734 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Sampai dengan Rabu pagi tadi, totalnya sementara ada 9.734 penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Rinciannya 2.971 tindakan berupa teguran, 6.279 berupa sanksi sosial dan 484 penindakan berupa sanksi denda," kata Yusri.

Langgar Protokol Kesehatan, Sebanyak 23 Rumah Makan dan Restoran di DKI Disegel Petugas

Dari denda terhadap484 pelanggar itu kata Yusri, terkumpul nilai denda sebanyak Rp 88.690.500.

"Semuanya masuk ke kas Pemprov, karena penindakan yang dilakukan mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Jai dalam pebjbdaka kta mengedepankan aparat Pemda diantaranya Satpol PP atau Dishub. Sementara TNI dan Polri mendampingi," kata Yusri.

Dalam tim penindakan atau Satgas Operasi Yustisi, kata Yusri, juga dilibatkan pihak dari kejaksaan dan pengadilan yang mendampingi.

Tempat usaha langgar protokol ditindak

Kombes Yusri Yunus menambahkan, sebanyak 23 rumah makan atau restoran di DKI Jakarta terpaksa disegel petugas karena melanggar protokol kesehatan, selama dua hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, sejak Senin (14/9/2020) sampai Selasa (15/9/2020) malam.

Penyegelan dilakukan karena ke 23 rumah makan dan restoran itu, kedapatan melanggar ketentuan PSBB yang diperketat sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020.

"Dimana ke 23 rumah makan dan restoran itu memperbolehkan konsumen atau pengunjungnya makan di tempat. Padahal sesuai Pergub hal itu dilarang selama PSBB dan hanya boleh take away atau makanan dibawa pulang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

 Sudah 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Ditindak Satgas Operasi Yustisi PSBB

Yusri mengatakan dalam PSBB yang diperketat kali ini, rumah makan, cafe atau restoran boleh tetap buka atau beroperasi, namun tidak diperkenankan pengunjung makan di tempat, karena mengundang kerumunan. "Makanan atau pesana hanya boleh dibawa pulang atau take away," ujarnya.

Jika dalam PSBB sebelumnya, kata Yusri, ada teguran dahulu atas pelanggaran yang dilakukan rumah makan atau restoran seperti ini, maka dalam PSBB pengetatan kali ini, Satpol PP langsung melakukan penyegelan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved