Tak Kunjung Dapat Kerja, Dua Pemuda Asal Palembang Lakukan Aksi Ganjal ATM di Cikarang Barat
Aparat Polsek Cikarang Barat menangkap dua pemuda asal Palembang, atas aksi kejahatan ganjal ATM.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Aparat Polsek Cikarang Barat menangkap dua pemuda asal Palembang, atas aksi kejahatan ganjal ATM.
Aksi kejahatan itu dilakukan di RM Saung Riung Jalan Imam Bonjol, Kampung Cibitung Kaum RT 13 RW 07 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua pemuda yang ditangkap itu berinisial MRT alias R (18) dan RA alias R (36).
• Jokowi Tugaskan Luhut dan Doni Monardo Awasi Penanganan Covid-19 di 8 Wilayah Ini
Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap atas laporan salah satu petugas yang hendak memperbaiki mesin ATM, Minggu (13/9/2020).
Saat hendak memperbaiki, petugas itu melihat dua orang mencurigakan, lalu melaporkan kepada polisi.
"Saksi curiga atas gerak-gerik dua pemuda itu di mesin ATM, langsung dilaporkan ke polisi dan dilakukan penggeledahan," ujar Akta, Selasa (15/9/2020).
• Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Dimnta Periksa Dua Pihak Ini
Akta menerangkan, saat digeledah, ditemukan potongan mika, lem korea, gergaji besi, alat pahat, dan dua obeng.
Awalnya, kedua pelaku sempat mengelak.
Tapi setelah diperlihatkan rekaman CCTV, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.
• Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA
Hasil pemeriksaan dan keterangan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan modus mengganjal ATM di sejumlah wilayah.
"Mereka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan beberapa kali di sejumlah wilayah."
"Nominal uang yang diambil masih dalami, tapi bisa capai belasan juta," ucapnya.
• Pemerintah Pusat Dianggap Tentang PSBB Jakarta, Airlangga Hartarto: Ambil Keputusan Perlu Koordinasi
Akta menyebut alasan keduanya melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebab, keduanya merupakan perantau yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
"Kedua pelaku merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan."
• Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku