Kabar Artis
Saksi Ungkap Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Wanprestasi yang Melibatkan Ustaz Yusuf Mansur
Para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansyur ada didalamnya
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 miliar oleh lima orang tersebut.
• Bantah Lakukan Penipuan dalam Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur: Projeknya Nggak Jalan
• Kuasa Hukum Bantah Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Penipuan terhadap Investor Bisnis Property
• Lima Investornya Merasa Tertipu, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Minta Penggugat Tunjukkan Bukti Transfer
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sebenarnya kerugian tidak sebesar itu.
"Soal 5 miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe Rp 100 juta, yang Rp 5 miliar itu kerugian imaterial," ujarnya.
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktian silakan," ucapnya.
"Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampaikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," ujarnya.
• Terima Tantangan Menko LBP, Djamester Simarmata: Saya Anti Orang yang Koar-koar Tanpa Kajian Riil
• Saat Hari Raya Idul Adha, Sule Malah Mabuk Miras, Orangtuanya Geram Bukan Main
Duduk Perkara
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik dia.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
• Novi Umar Ingin Masalah Hak Cipta dengan Kekeyi Diselesaikan Secara Baik-baik
• Putus Rantai Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
Soal Ajakan Damai
Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?