Penusukan Ulama

Ini Beberapa Pasal Berlapis yang Menjerat Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber

Pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasal berlapis akan menjerat Alfin Andrian (24).

Alfin Andrian pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).

Dilansir dari TribunLampung, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.

 Pengakuan Orangtua, Alfin Andrian Jika Dengar Pengajian Langsung Tutup Kuping dan Pusing

 Cerita Tetangga, Kondisi Alfin Andrian,Penusuk Syekh Ali Jaber, Tidak Pernah Dkeluhkan Sang Ayah

"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.

Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.

 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta

 Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol

Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.

"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Ini dilakukan untuk mengetahui motif penusukan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved