PSBB DKI Jakarta
PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup
Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
PSBB ini nantinya akan diatur oleh tiga regulasi yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Pertama Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di DKI Jakarta, kedua Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terakhir, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
• Seluruh Destinasi Wisata yang Dikelola Pemprov DKI Tutup selama Pemberlakukan PSBB Total
• Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh
“Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga peraturan gubernur,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, sejak 10 April sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta tetap berada di masa PSBB.
Bedanya pada 4 Juni sampai 13 September 2020, DKI tengah berada di PSBB transisi fase pertama.
Situasi ini menggambarkan pemerintah daerah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian.
Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
• Pro Kontra Polisi Rekrut Preman Pasar untuk Awasi Protokol Kesehatan, Begini Komentar Mahfud MD
“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang,” ujar Anies.
Karena itu, Anies meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Tetap berada di rumah merupakan pilihan terbaik untuk menghindari penularan virus.
Dia menambahkan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan berkegiatan selama PSBB berlangsung. Di antaranya sektor kesehatan; sektor bahan pangan dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan, dan perbankan serta pasar modal; sektor logistik; sektor perhotelan.
Kemudian sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang terakhir kebutuhan sehari-hari.
“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (sebelumnya),” katanya.
Sedangkan lima kegiatan yang ditiadakan dan ditutup secara penuh adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan.