Pencabulan

UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional

"Pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual anak-anak Gereja St Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri setempat..."

Penulis: Fred Mahatma TIS | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Kekerasan seksual terhadap anak. Satu dari dua berkas kasus kekerasan seksual anak-anak di Gereja St Herkulanus Depok sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok oleh Polres Metro Depok, Kamis (10/9/2020). 

"Memang cukup lama prosesnya, sekitar tiga bulan. Kami laporan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020. Lalu, penyerahan ke kejaksaan baru pada Kamis kemarin..." 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak di lingkungan gereja di Depok sudah diserahkan dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Depok.

"Pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual anak-anak Gereja St Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri setempat Kamis (10/9/2020) kemarin," kata Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan, kepada Wartakotanews.com, Jumat (11/9/20) siang.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

11 Fakta Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, dari Lokasi Aksi hingga Tanggapan Gereja

Pelaku Pencabulan Anak-anak Aktivis Gereja di Depok, Azaz Tigor Nainggolan: Harus Dihukum Berat

Tersangka Pencabulan Anak di Depok Kerap Lalukan Aksinya di Rumah Korban, saat Orangtua Pergi

Tigor menjelaskan, pihaknya bertemu langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual anak-anak tersebut. 

"Kemarin, ketika Kami temui, Ibu Siswatiningsih (JPU) mengatakan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas, bukti, dan tersangka dari Kepolisian. jadi ya baru diterima kemarin Kamis," tuturnya. 

Menurut JPU, lanjut Tigor, tersangka juga sudah ada di tahanan Kejari Depok.

Namun, itu sifatnya sementara, karena akan dibawa ke Polres lagi sebagai tahanan Kejaksaan, lantaran Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi.

"Beliau bilang: Prinsipnya, pihak Kejari akan tangani secara profesional dan benar sesuai hukum," sebut Tigor mengulang pernyataan JPU Siswatiningsih kepada tim kuasa hukum korban di Kejari Kota Depok, Kamis siang.

Pelaku Pencabulan Anak-anak di Depok Pernah Jadi Korban Pencabulan Seks

Pencabulan Anak-anak di Depok Dilakukan Pengurus Rumah Ibadah

Berkas P21 setelah 3 bulan 

Lebih lanjut Tigor memaparkan, pernyataan berkas P21 dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan merupakan momen yang ditunggu-tunggu pihak korban.

"Memang cukup lama prosesnya, sekitar tiga bulan. Kami laporan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020. Lalu, penyerahan ke kejaksaan baru pada Kamis kemarin," urainya.

Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini, menurut Tigor, menunjukkan betapa melelahkan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

Pengalaman ini seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara, juga masyarakat, untuk berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.

Selayaknya pula, kata Tigor, anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini.

"Kami sebagai korban berharap ada keputusan yang berat kepada si pelaku agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, juga negara ini, dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," tandasnya.

MIRIS, Ini Bentuk Pencabulan yang Dilakukan SM Terhadap Anak-anak di Gereja Depok

VIDEO: Pelaku Pencabulan Anak-anak di Rumah Ibadah Depok Pernah Jadi Korban Kekerasan Seks

Berkas kedua

Sejauh ini sudah ada dua berkas kepolisian terkait kasus kekerasan seksual anak-anak di gereja Depok dengan tersangka SPM tersebut.

Berkas pertama atas nama dua korban, yang kemarin sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan oleh pihak Kepolisian, sementara satunya lagi  atas nama satu korban, sedang dalam proses P21.

Berkas kedua tersebut berdasarkan laporan satu satu korban pada 28 Juli 2020.

Dengan laporan (berkas kedua) itu, Toto -bukan namanya sebenarnya- menjadi korban ketiga yang membuat laporan polisi dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak yang dilakukan tersangka SM atau SPM (42), salah seorang pengurus Gereja di Pancoran Mas, Kota Depok.

UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

SM atau SPM (42), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, digiring petugas di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).
SM atau SPM (42), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, digiring petugas di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Dua tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dialami Toto telah terjadi dalam kurun waktu awal 2018 hingga Desember 2019 atau sekitar dua tahun.

Modusnya pun sama dengan laporan korban sebelumnya, yakni dilakukan di perpustakaan gereja dengan iming-iming tertentu, sebelum diancam dan akhirnya dicabuli paksa.

Sementara itu, terkait baru dilaporkannya kasus ketiga tersebut, menurut Tigor, lantaran ia bersama timnya harus mengumpulkan alat bukti.

“Di sisi lain, ya menunggu kesiapan psikis korban dan orangtuanya. Korban masih trauma, malu, tegang, dan jadi pendiam dibanding biasanya,” tuturnya.

Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Bertambah Jadi 21 Orang

21 Korban

Tigor juga menjelaskan, tiga korban yang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian merupakan bagian dari total 21 korban yang sudah bercerita kepadanya.

“Jadi, sudah tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian dari total 21 korban anak yang sudah bercerita pada kami,” imbuh Tigor.

Selain itu, seperti diungkapkan sebelumnya, Komnas HAM juga ikut turun tangan mendalami kasus pencabulan oleh SM yang disebut telah terjadi sejak tahun 2006 itu.

Hal itu selepas salah satu orangtua korban melaporkan pencabulan yang pernah menimpa anaknya ke Komnas HAM pada 26 Juni 2020.

"Tepatnya tanggal 30 Juni 2020 dan 2-3 Juli 2020 Komnas HAM membuka pos pengaduan korban dan keluarga korban pencabulan anak-anak yang aktif kegiatan di Gereja Herkulanus Depok tersebut," urai Tigor.

"Pos pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, bapak Chaerul Anam beserta empat orang stafnya. Pos pengaduan itu dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban dan orangtuanya serta para pengurus Gereja yang lain," imbuhnya.

Sejak tahun 2000an

SM ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2020) lalu. Ia diduga telah mencabuli lebih dari satu anak-anak yang ia bina dalam kegiatan gereja sejak awal tahun 2000-an.

Kasus ini baru tercium sekitar Maret 2020 lalu, ketika para pengurus lain gereja tersebut mulai mencium gelagat tak beres pada SM terhadap anak-anak itu.

Untuk mengusut dugaan itu, gereja membentuk tim investigasi internal, mengundang orangtua anak-anak itu, meminta mereka menanyakan kepada putra-putri mereka jika pernah menjadi sasaran pencabulan oleh SM.

Setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup kuat bahwa SM kerapkali melancarkan aksinya kepada anak-anak itu dengan ancaman dan paksaan pula, keluarga korban dan pihak gereja sepakat melaporkan SM ke polisi. 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved