PSBB Banten
Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
Gubernur Banten Wahidin Halim setelah mengeluarkan kebijakan perpanjangan PSBB sejak Senin (7/9/2020) terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan.
Hal senada juga diungkap oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, bahwa yang diutamakan adalah pengetatan protokol kesehatan.
Dikatakan, Kabupaten Tangerang kembali mengaktifkan rumah singgah namun kini di Hotel Yasmin.
Munculnya cluster keluarga dan kapasitas ruangan yang lebih banyak menjadi pertimbangannya.
Dinas Kesehatan Akui Belum Terapkan PSBB Ketat
Sementara itu laman Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, menetapkan wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai kawasan risiko tinggi penularan infeksi covid-19 per tanggal 11 September 2020.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Kota Tangsel, Deden Deny mengaku adanya status baru bagi wilayah kerjanya itu disebabkan kenaikan kasus infeksi covid-19.
"Iya hari ini zona merah. Mulai kemarin pas vicon (video conference) sama BNPB. Yang menentukan zonanya merah, oranye, kuning, ya itu salah satunya penambahan kasus," kata Deden saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (11/9/2020).
• Jelang Penetapan Calon, KPU Kota Tangsel Mengaku Beri Peringatan Tegas Penerapan Protokol Kesehatan
• Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana Sebut Peremajaan Gedung Pasar Ciputat Sesuai SNI
"Yang suspect, yang terkonfirmasi yang meninggal. Itu menjadi salah satu komponen yang menentukan zona," imbuhnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai wilayah berisiko tinggi penularan infeksi covid-19, Deden mengaku pihak otoritas Kota Tangsel belum memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurutnya pihaknya masih menerapkan aturan PSBB yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 perubahan kelima atas Perwal Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan covid-19.
• Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Adapun penerapan PSBB Kota Tangsel diberlakukan sejak 6 Septmber 2020 hingga empat belas hari ke depan.
"Razia sudah mulai ya, kemarin di Serpong, salah satunya untuk menekan peningkatan kasus. Termasuk juga meningkatkan disiplin warga untuk peduli protokol kesehatan," jelas Deden.
"Masih didiskusikan (perketat aturan PSBB-red), tingkat pimpinan yang menentukan. Tapi yang jelas data perhari kita laporkan ke pimpinan," tandasnya.
Penyebaran Covid-19 di Klaster Perkantoran Makin Masif Jadi Alasan Airin Berlakukan WFH Pegawainya
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi sejumlah pegawainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubanten.jpg)