Berita Nasional

Napi Masih Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Hinca Pandjaitan: Perlu Reformasi Seluruhnya

Meski berada di dalam penjara, napi mencari celah untuk bisa meraup pundi uang dengan tetap menjalankan bisnis narkoba.

Editor: Feryanto Hadi
Okky Herman Dilaga/Kompas.com
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Hinca Pandjaitan. 

Hinca menambahkan, Komisi III DPR RI juga meminta untuk memasang alat penghilang sinyal atau Jamming di seluruh lapas.

Matikan komunikasi mereka, karena peredaran ada dalam genggaman telepon para bandar yang masih bisa menikmati fasilitas tersebut.

Said Didu Prihatin Anies Baswedan Diserang Buzzer hingga Dijegal Pemerintah Pusat terkait PSBB Total

"Harus digarisbawahi, siapapun penanggungjawab sebuah lapas, penyakit yang timbul selalu itu-itu saja. Tidak berubah," tandasnya.

Seperti diketahui, sejumlah masalah yang terus-menerus terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) seolah menjadi pekerjaan rumah yang begitu sulit diselesaikan.

Terakhir, beberapa kasus yang menimpa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba meninggal dunia setelah hilang kesadaran. 

Kejadian ini bermula ketika napi kasus narkotika bernama Hendra Saputra (28), mengalami kejang-kejang di kamar tahanannya pada Minggu (6/9/2020).

Petugas kemudian melarikannya ke ke RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, namun nyawa pria ini tak dapat tertolong dan meninggal sekira pukul 06.40 WIB.

 Pengiriman Narkotika Secara Online menjadi Tren Selama Pandemi

 Oknum Napi Video Call Sex dari Dalam Lapas padahal Kanwilkumham Riau dapat Predikat Bebas Korupsi

Saat itu, kondisinya sudah mengalami penurunan kesadaran.

Nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.

Ia meninggal dunia diduga karena over dosis usai mengkonsumsi narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

 Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?

 Bosan di Rumah selama Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.

Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved