Selasa, 14 April 2026

Kriminalitas

Oknum Napi Video Call Sex dari Dalam Lapas padahal Kanwilkumham Riau dapat Predikat Bebas Korupsi

Predikat tersebut sebelumnya diberikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam, Kamis (27/8).

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Polrestro Jakarta Timur ungkap kasus pemerasan yang libatkan narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan di Riau menjadi pelaku penipuan, Kamis (27/8/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Riau menuai catatan tersendiri.

Predikat tersebut sebelumnya diberikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam, Kamis (27/8).

"Kanwil Riau sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Jumlah 24 satuan kerja yang lolos ke Tim Penilai Nasional merupakan prestasi luar biasa," ujar Bambang Rantam, Kamis (27/8).

Hotman Paris Jual Obral Apartemen di Jakarta dan Bantah Sudah Bangkrut, Ini Alasan Sebenarnya

Atas pencapaian itu, Bambang berpesan kepada seluruh jajaran Kanwilkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memperhatikan beberapa hal untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM.

"Komitmen pimpinan dan seluruh tim untuk membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan Zona Integritas adalah hal yang sangat penting," tegasnya.

Akan tetapi, semua itu harus dibayar mahal setelah Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pornografi.

Pelakunya ternyata adalah Ibrahim Purba (26) narapidana penghuni lapas di wilayah Riau.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi dan Belum Dapat Informasi Korban Wanita Muda di Kebantenan Sedang Hamil

Polisi masih menyelidiki bagaimana caranya pelaku memasukkan handphone ke dalam Lapas, termasuk kemungkinan dibantu oleh oknum sipir.

"Makanya ini masih kami selidiki dari mana handphone itu bisa masuk," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, Kamis (27/8).

Dikatakan Kapolres, dengan handphone yang digunakan dibalik jeruji itu, Ibrahim mengunakannya untuk melakukan video call sex.

Dari aksi yang dilakukan, pelaku pun diam-diam merekam hal tersebut dan dijadikan sebagai alat untuk memeras.

"Modusnya, kalau nggak mau rekaman itu disebar, segera transfer uang," ujarnya.

Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

Dalam aksi pemerasan itu, jumlah uang yang diminta cukup banyak karena mencapai Rp16,8 juta. Dimana semua uang itu di transfer dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 7 Juli 2020.

"Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved