Narkotika

Oknum Napi Rutan Salemba Masih Jalankan Bisnis Narkotika, Pengamat Minta Menkumham Bertindak Tegas

Trubus meminta untuk mengevaluasi dengan mengganti dari tingkat sipir, hingga tingkat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah masalah yang terus-menerus terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) seolah menjadi pekerjaan rumah yang begitu sulit diselesaikan.

Terakhir, beberapa kasus yang menimpa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba meninggal dunia setelah hilang kesadaran. 

Kejadian ini bermula ketika napi kasus narkotika bernama Hendra Saputra (28), mengalami kejang-kejang di kamar tahanannya pada Minggu (6/9/2020).

Petugas kemudian melarikannya ke ke RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, namun nyawa pria ini tak dapat tertolong dan meninggal sekira pukul 06.40 WIB.

Pengiriman Narkotika Secara Online menjadi Tren Selama Pandemi

Oknum Napi Video Call Sex dari Dalam Lapas padahal Kanwilkumham Riau dapat Predikat Bebas Korupsi

Saat itu, kondisinya sudah mengalami penurunan kesadaran.

Nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.

Ia meninggal dunia diduga karena over dosis usai mengkonsumsi narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?

Bosan di Rumah selama Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.

Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

 Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19

 Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved