Berita Jakarta
Ditetapkan Dua Lokasi Dijadikan Kawasan Khusus Bersepeda di Jakarta Utara, Berikut Ini Penjelasannya
Telah ditetapkan sebanyak dua lokasi kawasan bersepeda di Jakarta Utara yang sudah dilaksanakan sejak 30 Agustus 2020 dengan pengawasan ketat.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Penggunaan jalan tol layang sebagai jalur sepeda rawan kecelakaan karena ada terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang.
“Kondisi ini bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan, sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar mengizinkan pesepeda road bike (balap) melintasi di ruas tol.
Ruas tol yang diminta adalah tol layang lingkar dalam Jakarta Wiyoto-Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok setiap Minggu dari pukul 06.00-09.00 WIB.
Surat permohonan itu bernomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 itu telah disampaikan Anies Baswedan.
Surat hanya ditujukan kepada Menteri PUPR Basuki tersebut, berisi permohonan pemanfaatan ruas jalan tol layang lingkar dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan surat dari Anies Baswedan kepada Basuki Hadimuljono.
Data : KKP diadakan kembali hari Minggu, 30 Agustus 2020 pada 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Barat:
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
Jakarta Utara:
1. Jalan Danau Sunter Selatan
2. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Timur:
1. Jalan Raya Raden Intan
2. Jalan KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. Jalan Layang Non Tol Antasari
(JHS/FAF/Wartakotalive.com)