Berita Jakarta

Ditetapkan Dua Lokasi Dijadikan Kawasan Khusus Bersepeda di Jakarta Utara, Berikut Ini Penjelasannya

Telah ditetapkan sebanyak dua lokasi kawasan bersepeda di Jakarta Utara yang sudah dilaksanakan sejak 30 Agustus 2020 dengan pengawasan ketat.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - dua lokasi kawasan khusus bersepeda (KKP) di Jakarta Utara 

Kawasan Khusus Sepeda uDipangkas dari 32 Tinggal 10 Lokasi, Berikut Ini Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta kembai mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (30/8/2020) pagi.

Namun jumlahnya dikurangi, tidak lagi di 32 ruas jalan tapi hanya di 10 ruas jalan saja.

Seperti dikutip akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KKP kembali diadakan di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Melalui media sosialnya, dinas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).

“Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di kawasan khusus pesepeda,” demikian pesan tertulis yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (29/8/2020).

Untuk durasi penyelenggaraan KKP hanya tiga jam. Dimulai dari pukul 06.00-09.00. Bagi pesepeda diminta tetap memakai masker dan tidak berkumpul atau saling jaga jarak.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi di Ibu Kota ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.

Artinya kendaraan bermotor diperbolehkan melintas seperti biasa.

“Saya jelaskan bahwa di sana (32 lokasi KKP) tidak ada penutupan jalan, jadi lalu lintasnya normal seperti hari biasa,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Sabtu (15/8/2020) siang.

Syafrin mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.

Misalnya tidak memakai masker dan menjadi ajang kongkow atau nongkrong yang memicu kerumunan orang.

“Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19 seperti lansia"

"anak-anak usia di bawah sembilan tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan di lapangan dengan berbagai alasan,” ujar Syafrin. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved