Berita Jakarta

Ditetapkan Dua Lokasi Dijadikan Kawasan Khusus Bersepeda di Jakarta Utara, Berikut Ini Penjelasannya

Telah ditetapkan sebanyak dua lokasi kawasan bersepeda di Jakarta Utara yang sudah dilaksanakan sejak 30 Agustus 2020 dengan pengawasan ketat.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - dua lokasi kawasan khusus bersepeda (KKP) di Jakarta Utara 

Sarankan JLNT Jadi Kawasan Khusus Sepeda

Mantan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu mengkritisi usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kritikan Ahmad Syaikhu itu soal pemakaian satu ruas tol sebagai jalur sepeda di tol layang lingkar dalam Kota Jakarta Wiyoto Wiyono dari Cawang , Jakarta Timur sampai Priok, Jakarta Utara.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, usulan tersebut tidak tepat karena akan membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.

“Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk sepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda,” kata Syaikhu seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (29/8/2020).

Menurut anggota Komisi V DPR RI itu, Anies Baswedan sebaiknya memakai ruas jalan layang non tol (JLNT)  diberbagai wilayah di Jakarta untuk para pesepeda tersebut.

“Ada beberapa ruas jalan layang non tol yang dapat jadi pilihan, yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari dan Casablanca,” ujar Syaikhu.

Dia mengatakan, pengaturan jalur khusus sepeda di jalan umum sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terutama dalam pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut.

Aturan itu juga menjelaskan, pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum lainnya bila keberadaan jalur sepeda saat ini masih dianggap kurang memadai.

Namun dia meminta bukan ruas jalan tol, tapi ruas JLNT.

“Keduanya dapat digunakan untuk jalur khusus bersepeda pada waktu tertentu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol dan tidak mengurangi hak pengguna jalan tol,” katanya.

Menurut dia, beda halnya jika Pemprov DKI Jakarta ngotot ingin meminjam ruas tol karena pemberian izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak mudah.

Pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Selain itu, pada ayat 3 disebutkan bahwa penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved