Berita Jakarta
Ditetapkan Dua Lokasi Dijadikan Kawasan Khusus Bersepeda di Jakarta Utara, Berikut Ini Penjelasannya
Telah ditetapkan sebanyak dua lokasi kawasan bersepeda di Jakarta Utara yang sudah dilaksanakan sejak 30 Agustus 2020 dengan pengawasan ketat.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Telah ditetapkan sebanyak dua lokasi kawasan bersepeda di Jakarta Utara.
Dua lokasi kawasan khusus pesepeda (KKP) yaitu di Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Pademangan.
Di Kecamatan Tanjung Priok dan Pademangan jadi lokasi KKP, yakni di Jalan Danau Sunter Selatan dan Jalan Benyamin Sueb (jalur cepat).
Menurut Kasudinhubtrans Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, dua lokasi KKP di Jakarta Utara sudah dilaksanakan sejak 30 Agustus 2020 dengan pengawasan ketat.
• Dua Pembobol Brankas di Apartemen Amarta Pura Diringkus Polisi, Gagal Buka Bengkel Sepeda di Kampung
• VIDEO: Bersepeda Menembus Perbuktian Cioray Menuju Sodong, Jalan Bebatuan di Bukit Kapur
• Maling Sepeda Beraksi di Masjid di Pondok Bambu, Pelaku Bermodus Pura-pura Telepon
Sementara pemilihan kedua lokasi itu sebagai KKP juga didasari agar proses pengawasan dan penindakan lebih mudah mengingat antusias masyarakat untuk berolahraga meningkat.
“Antusias masyarakat cukup tinggi untuk aktivitas olahraga di 2 lokasi tersebut,” ujar Harlem, pada Selasa (8/9).
Antusias masyarakat menjaga kebugaran dan di masa pandemi Covid-19 cenderung meningkat.
Hal ini terlihat di sejumlah lokasi yang ramai dikunjungi warga untuk berolahraga.
"Olah raga memang bagus untuk meningkatkan imun tubuh namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ungkapnya.
Harlem menambahkan sebelumnya ada enam lokasi KKP di Jakarta Utara.
Namun karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang meningkat maka seluruh KKP dihentikan sementara waktu.
"Saat ini, KKP kembali diadakan tapi tidak digelar di setiap kecamatan. Ini agar mempermudah pengawasan dan penindakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Harlem berharap warga memahami agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing usai berolahraga di lokasi KKP supaya terhindar dari resiko penularan Covid-19.
"Dilarang berkerumun, jangan membawa anak-anak dibawah usia 9 tahun dan lansia ke lokasi KKP," sambung Harlem.
Kawasan Khusus Sepeda uDipangkas dari 32 Tinggal 10 Lokasi, Berikut Ini Daftarnya
Pemprov DKI Jakarta kembai mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (30/8/2020) pagi.
Namun jumlahnya dikurangi, tidak lagi di 32 ruas jalan tapi hanya di 10 ruas jalan saja.
Seperti dikutip akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KKP kembali diadakan di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Melalui media sosialnya, dinas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).
“Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di kawasan khusus pesepeda,” demikian pesan tertulis yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (29/8/2020).
Untuk durasi penyelenggaraan KKP hanya tiga jam. Dimulai dari pukul 06.00-09.00. Bagi pesepeda diminta tetap memakai masker dan tidak berkumpul atau saling jaga jarak.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi di Ibu Kota ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Artinya kendaraan bermotor diperbolehkan melintas seperti biasa.
“Saya jelaskan bahwa di sana (32 lokasi KKP) tidak ada penutupan jalan, jadi lalu lintasnya normal seperti hari biasa,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Sabtu (15/8/2020) siang.
Syafrin mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.
Misalnya tidak memakai masker dan menjadi ajang kongkow atau nongkrong yang memicu kerumunan orang.
“Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19 seperti lansia"
"anak-anak usia di bawah sembilan tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan di lapangan dengan berbagai alasan,” ujar Syafrin.
Sarankan JLNT Jadi Kawasan Khusus Sepeda
Mantan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu mengkritisi usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kritikan Ahmad Syaikhu itu soal pemakaian satu ruas tol sebagai jalur sepeda di tol layang lingkar dalam Kota Jakarta Wiyoto Wiyono dari Cawang , Jakarta Timur sampai Priok, Jakarta Utara.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, usulan tersebut tidak tepat karena akan membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.
“Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk sepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda,” kata Syaikhu seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (29/8/2020).
Menurut anggota Komisi V DPR RI itu, Anies Baswedan sebaiknya memakai ruas jalan layang non tol (JLNT) diberbagai wilayah di Jakarta untuk para pesepeda tersebut.
“Ada beberapa ruas jalan layang non tol yang dapat jadi pilihan, yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari dan Casablanca,” ujar Syaikhu.
Dia mengatakan, pengaturan jalur khusus sepeda di jalan umum sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terutama dalam pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut.
Aturan itu juga menjelaskan, pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum lainnya bila keberadaan jalur sepeda saat ini masih dianggap kurang memadai.
Namun dia meminta bukan ruas jalan tol, tapi ruas JLNT.
“Keduanya dapat digunakan untuk jalur khusus bersepeda pada waktu tertentu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol dan tidak mengurangi hak pengguna jalan tol,” katanya.
Menurut dia, beda halnya jika Pemprov DKI Jakarta ngotot ingin meminjam ruas tol karena pemberian izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak mudah.
Pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Selain itu, pada ayat 3 disebutkan bahwa penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah.
Penggunaan jalan tol layang sebagai jalur sepeda rawan kecelakaan karena ada terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang.
“Kondisi ini bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan, sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar mengizinkan pesepeda road bike (balap) melintasi di ruas tol.
Ruas tol yang diminta adalah tol layang lingkar dalam Jakarta Wiyoto-Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok setiap Minggu dari pukul 06.00-09.00 WIB.
Surat permohonan itu bernomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 itu telah disampaikan Anies Baswedan.
Surat hanya ditujukan kepada Menteri PUPR Basuki tersebut, berisi permohonan pemanfaatan ruas jalan tol layang lingkar dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan surat dari Anies Baswedan kepada Basuki Hadimuljono.
Data : KKP diadakan kembali hari Minggu, 30 Agustus 2020 pada 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Barat:
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
Jakarta Utara:
1. Jalan Danau Sunter Selatan
2. Jalan Benyamin Sueb
Jakarta Timur:
1. Jalan Raya Raden Intan
2. Jalan KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. Jalan Layang Non Tol Antasari
(JHS/FAF/Wartakotalive.com)