Artis Tersangkut Narkoba

Polda Metro Jaya Pastikan Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa sampai Senin (7/9) siang, Reza belum mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi S Malau
Reza Artamevia saat digiring petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya menuju ruang konferensi pers, Minggu (6/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa sampai Senin (7/9/2020) siang, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.

Meski begitu kata Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu, karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba Reza Artamevia.

"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020)

Yusri menjelaakan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI.

"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.

Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus. "Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.

Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.

Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.

Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram.

Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.

Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.

Dari penyelidikan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu. Alasannya mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19, karena berada di rumah terus.

Sampai Senin (7/9/2020), Reza ditahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba sampai September 2020 dari Lucinta Luna hingga Reza Artamevia

Banyak artis terjerat kasus narkoba selama 2020, mulai presenter, musisi, hingga aktor ternama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved