Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 13 RSUD Hanya untuk Tangani Pasien Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) hanya untuk menangani pasien virus corona atau Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rizki Amana
Lobi Utama RSUD Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan. RSUD Pasar Minggu ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit yang hanya menangani pasien virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) hanya untuk menangani pasien virus corona atau Covid-19.

Sedangkan pasien di luar virus corona  Covid-19 akan dialihkan ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020.

Surat itu menjelaskan bahwa Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Kembali Jadi Zona Merah Corona, dalam Sehari Ada 4 Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan di Tangerang

Pemasukan Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi Berkurang 70 Persen Gara-gara Takut Virus Corona

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti yang meneken surat keputusan tersebut dan ditetapkan pada Jumat (4/9/2020).

Widyastuti menyatakan, RSUD menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit.

“Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan,” demikian tertulis di SK tersebut, Senin (7/9/2020).

Dinas kesehatan DKI Jakarta juga melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar.

Serta menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

DAFTAR 13 RSUD di Jakarta Khusus Tangani Pasien Covid-19, yang Berpenyakit Lain Dipindahkan

Dua RSUD Tak Terima Pasien Umum, DKI Sedang Jajaki Kerja Sama dengan Rumah Sakit Swasta

Isi surat juga menyebutkan, meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya.

Tigabelas RSUD yang mendapat tugas melayani pasien Covid-19, akan mendapatkan penggantian biaya perawatan dari pemerintah sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada 67 rumah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Ibu Kota.

Mulai Pekan Depan RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng jadi RS Rujukan Covid-19,tidak Terima Pasien Umum

Tak Lagi Manual, Pendaftaran Online di RSUD Tangerang Diterapkan di Masa Pandemi Virus Corona

Rumah sakit itu tidak hanya dimiliki Pemprov DKI, tapi juga BUMN, TNI-Polri dan swasta.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 4.556 bed atau tempat tidur isolasi Covid-19 dan 659 ruang ICU khusus Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved