Berita Jakarta

Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?

Kasus tewasnya tahanan yang diduga over dosis menjadi gambaran betapa narkotika masih bisa masuk ke penjara.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi penjara. 

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Keterangan sementara dari pelaku, bahwa pelaku menjual barang haram itu secara online.

 Di Bawah Todongan Senjata Militer, Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita Menyatakan Mundur

 Tentara Pemberontak Tahan Presiden dan Perdana Menteri Mali di Ibu Kota Bamako

Bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.

Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved