Berita Jakarta
Update Konflik dengan Pekerja Berujung Pelaporan Dirut PT Transjakarta ke Polisi, Ini Usul SPTJ
Serikat Pekerja Transportasi Jakarta mengusulkan, konflik antara TransJakarta dan pekerjanya agar diselesaikan secara internal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Serikat Pekerja Transjakarta.
Terkait adanya laporan itu, Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) mengusulkan, konflik antara TransJakarta dan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) agar diselesaikan secara internal.
"Kami adalah salah satu dari empat serikat pekerja yang ada, turut prihatin dan menyayangkan dengan kondisi yang terjadi. Karena menurut kami masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik di lingkungan internal perusahaan tanpa harus berkembang liar di luar perusahaan," kata Wakil Ketua SPTJ, Achmad Yandika Ari Hanafi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Video: September 2020 DAOP 1 Jakarta Jalankan 41 Kereta Api
Perseteruan yang akhirnya berujung pada pelaporan Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan pada anggota serikat.
Terkait dengan upah lembur, SPTJ menyebut bahwa tuntutan upah lembur libur nasional yang juga pernah dilayangkan oleh SPTJ, disebutkan telah diakomodASI dan disepakati bersama antara tiga serikat yang ada di lingkungan PT TransJakarta (pada waktu itu) serta manajemen pada bulan Mei 2019, yang menghasilkan keputusan Direksi No.951/SKP-PT.TJ/XII/2019 tentang Penetapan Hari libur nasional tahun 2020 di lingkungan PT. Transportasi Jakarta.
• Update Kasus Adik Ipar Meninggal di Tahanan, Keluarga Edo Kondologit Percayakan Investigasi ke Polri
• Jelang Liga Premier, Liverpool Dapat Suntikan Semangat Menyusul Kabar Bugarnya Empat Pemain
"Pembayaran upah lembur mulai dibayarkan tahun 2020. Dan sampai saat ini upah lembur telah dibayarkan sesuai dengan tuntutan kami," ucapnya.
SPTJ juga, kata Achmad, mengapresiasi Manajemen PT TransJakarta dalam menjalankan agenda yang sudah ada terutama seleksi 1.847 pegawai kontrak untuk menjadi pegawai tetap yang saat Ini sudah memasuki tahap akhir proses seleksi, serta persiapan perjanjian kerja bersama (PKB) yang diharapkan oleh seluruh karyawan.
"Kemudian SPTJ mengapresiasi manajemen PT TransJakarta saat ini yang cukup mengakomodir setiap kegiatan dalam berserikat di lingkungan perusahaan," tuturnya.
Achmad menambahkan pihaknya akan melawan upaya yang bertentangan dengan tiga pilar perjuangan mereka yakni: peningkatan pelayanan bagi masyarakat DKI Jakarta, peningkatan kinerja manajemen PT Transportasi Jakarta dan Peningkatan kesejahteraan karyawan.
• Update Wali Kota Singkawang Positif Covid-19, Tiga Anggota Keluarganya Juga Tertular
"SPTJ mengimbau kepada seluruh karyawan PT TransJakarta, khususnya anggota dan kader SPTJ untuk selalu memberikan kualitas pelayanan yang baik bagi masyarakat DKI Jakarta sehingga tiga pilar perjuangan dapat tercapai sesuai cita-cita kita," ujarnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) melaporkan Sardjono Jhony Tjitrokusumo kepada polisi pada Senin (31/8/2020) terkait dugaan pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan.
Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono menyebut bahwa laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yakni di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu.
• Update Revitalisasi Pasar Ciputat: Kadisperindag Bakal Sulap Gedung Pasar Ciputat Model Masa Kini
Dalam aksi tersebut SPT menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan. Seiring itu, 13 anggota SPT mengingatkan manajemen terkait kewajiban tersebut, namun dengan proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai dengan selesainya proses tripartit di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan mereka belum terealisasi.
Kemudian, setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, hingga SPT membuat laporan kepolisian.
Dirut TransJakarta tegaskan tidak terkait tuntutan upah dan PHK
Sementara itu Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan, dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan PHK karyawan.
• Koalisi TAS Sepakat Ubah Jadwal Deklarasi dan Pendaftaran Bakal Calon ke KPU Kota Depok
Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2020) oleh Serikat Pekerja Transjakarta.
"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu. "Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.
Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.
• Update Pesta Seks Gay, Polisi Beberkan Usia Peserta Pesta Asusila di Jaksel Antara 20 dan 40 tahun
"Ya aneh saja, empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.
Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.
"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.
Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.
• Update Pilkada Surabaya 2020: Pengamat Beberkan Faktor Kekuatan Eri-Armuji yang Diusung PDIP
"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak lo, puluhan orang, masa' saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.
Buktinya ada semua foto dan CCTV. "Buat bukti saja bahwa Manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.
Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan TransJakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.
"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu...Kita nggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," katanya.
Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya.
"Nggak boleh dong memaksakan itu," katanya.
Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019
Berdasarkan data yang dimiliki Jhony, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya.
Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan sembilan lainnya diskorsing.
Jhony menyebut sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing.
Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat. (Antaranews)