Berita Jakarta

Update Pesta Seks Gay, Polisi Beberkan Usia Peserta Pesta Asusila di Jaksel Antara 20 dan 40 tahun

Polisi mengungkapkan peserta dan panitia penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20-40 tahun.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap pesta seks sesama jenis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap menyusul digerebeknya pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Fakta tersebut terkait usia peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

Video: Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen, Polisi Amankan 56 Pemuda

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

 Update Pilkada Surabaya: Bakal Cawali Surabaya dari PDIP Tak Diundang Pengumuman Rekomendasi

 Lewat Persalinan Sesar, Ussy dan Andhika Akhirnya Dikaruniai Anak Laki-laki Pertama

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.

 Update Covid-19 di Bogor: Satpol PP Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker di Stadion Pakansari

"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved