Virus Corona Jabodetabek
Taufik Bilang Sanksi Masuk Peti Mati Kreativitas Petugas, Minta Pemprov Bagikan Masker Lagi
Taufik juga meminta Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan masker berbahan kain secara gratis kepada warganya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga."
"Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ."
"Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.
• Mulai Selasa 8 September 2020, Dua Tower di Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Mandiri
Menurutnya, pemerintah daerah akan menjerat pelanggar protokol kesehatan COvid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.
Hal itu tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.
• Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024 Jika Menang Gugatan di MK, Pernah Diminta Rp 300 M oleh Parpol
Dia menambahkan, pasien positif akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Misalnya, jenazah dibungkus memakai plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.
Kemudian peti mati itu disemprot cairan disinfektan dan proses pemakamannya dibatasi hanya beberapa orang.
• Refly Harun: Apa Sih Legitimasi Pertahankan Presidential Threshold?
Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman, serta pihak keluarga.
“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan."
"Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.
• Imunitas Tubuh Warganya Kuat karena Makan Daun Kelor, Wagub NTT: Setan Aja Takut, Apalagi Covid-19
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.
Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• WHO: Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 yang Diuji Coba Belum Sampai 50 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelanggar-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-dimasukkan-ke-dalam-peti-mati.jpg)