Pilkada Serentak

KPU Jember Tolak Pencalonan Partai Berkarya untuk Pasangan Hendy-Gus Firjaun, Ini Alasannya

Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Badarudin Andi Picunang.

Surya/Sri Wahyuni
Ilustrasi: Ketua DPD Nasdem Jember Marsuki AG, Bakal Calon Bupati Hendy Siswanto, Bakal Calon Wakil Bupati M Balya Firjoun Barlaman, dan Ketua OKK DPW Nasdem Jatim Nico Ainul Yaqin saat konferensi pers usai konsolidasi dan sosialisasi calon kepala daerah yang diusung Nasdem Jember, Sabtu (15/8/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JEMBER -- Formulir pencalonan Partai Berkarya yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

KPU Kabupaten Jember menolak formulir pencalonan Partai Berkarya yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Hendy-Gus Firjaun saat pendaftaran di Kantor KPU setempat, Jumat (4/9/2020).

"Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan kami mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in.

Video: Rizal Ramli Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badarudin Andi Picunang yang menjatuhkan rekomendasi untuk pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna Wijaya di Pilkada Jember tahun 2020.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap rekomendasi partai politik yang memiliki dualisme kepemimpinan.

 Update Kasus Adik Ipar Meninggal di Tahanan, Keluarga Edo Kondologit Percayakan Investigasi ke Polri

 Jelang Liga Premier, Liverpool Dapat Suntikan Semangat Menyusul Kabar Bugarnya Empat Pemain

"Kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dianggap sah oleh Kemenkum HAM di bawah kepemimpinan Muchdi sesuai dengan data yang diunggah di sistem informasi partai politik, " katanya.

Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun dianggap tidak sah, namun pihaknya mendapat rekomendasi dari Partai Berkarya pada 9 Juli 2020.

"Kami tidak mempermasalahkan hal itu. Kalau rekomendasi Partai Berkarya ke pasangan bakal calon lainnya tidak ada persoalan bagi kami karena jumlah parpol yang mengusung sudah lebih dari cukup," ujarnya.

KPU Jember melakukan pengecekan berkas syarat pencalonan untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun yang hasilnya dari enam parpol yang diajukan, hanya satu parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga ada lima parpol yang mengusung pasangan tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, dan PPP, dan Partai Demokrat.

 Update Wali Kota Singkawang Positif Covid-19, Tiga Anggota Keluarganya Juga Tertular

KPU Jember terima pendaftaran pasangan Hendy-Balya

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menerima satu pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) pada hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah setempat di Kantor KPU Jember, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020).

"Pada hari pertama pendaftatan bakal calon kepala daerah di KPU Jember tercatat ada satu pasangan calon yang mendaftar yakni Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman dari jalur partai politik," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Kantor KPU setempat.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan KPU RI melalui peraturan KPU atau keputusan teknis yang harus disiapkan oleh bakal calon bupati/wakil bupati saat melakukan pendaftaran yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

 Update Revitalisasi Pasar Ciputat: Kadisperindag Bakal Sulap Gedung Pasar Ciputat Model Masa Kini

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved