Pilpres 2024
Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen, Jumat (4/9/2020).
Sehingga, tidak relevan lagi digunakan untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019, dan sekaligus partai pendatang baru terdiskriminasi.
"Hal demikian tidak benar, karena hasil itu tetap penting sebagai peta politik."
"Dan pengalaman yang menunjukkan data dan fakta dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan negara," ujar Arief.
• Minta Warga Sumbar Menahan Diri, Politikus PDIP: Puan Maharani Orang Minang
Terhadap dalil pemohon ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 UU Pemilu bersifat diskriminatif.
Karena, memangkas hak pemohon sebagai parpol peserta pemilu untuk mengusulkan Rhoma Irama sebagai calon presiden.
Mahkamah berpendapat dalil diskriminasi tidak tepat digunakan dalam hubungan ini.
• Dihukum Masuk Ambulans Sambil Tatap Keranda Jenazah karena Tak Pakai Masker, Warga Bogor Kapok
"Karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta merta berarti didiskriminasi," ucap Arief.
Mahkamah, kata Arief, juga menilai pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan pasal 222 UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.
Partai Idaman dalam dalil permohonannya menyebut pasal 222 UU Pemilu diskriminatif.
• Raden Brotoseno Bakal Bebas Murni Akhir September 2020, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator
Karena, hanya orang-orang tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden Tahun 2019.
Pemohon menganggap telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya, karena diperlakukan sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif.
Di mana, bertentangan dengan pasal 6A ayat (2), pasal 22E, pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 D ayat (3), dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945. (Fransiskus Adhiyuda)