Raden Brotoseno Bakal Bebas Murni Akhir September 2020, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator
Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.
"Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika lewat keterangan resmi, Rabu (2/9/2020).
Hak bebas bersyarat itu sesuai pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lantaran telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman.
Selain itu, kata Rika, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif, termasuk bersedia membantu dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum berdasarkan surat dari Kejari Jaksel.
• Doni Monardo: Jaga Jarak Gampang Diucapkan, tapi Sangat Sulit Dilakukan, Apalagi Hindari Kerumunan
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam
bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," terang Rika.
Kepala Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang Tony Nainggolan menyatakan Raden Brotoseno sudah menyelesaikan masa hukuman di lapas binaannya.
Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
• Legislator PAN: Orang Sumbar Paling Pancasilais!
Sepanjang kariernya, Brotoseno pernah menjadi penyidik KPK, Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.
"Iya yang bersangkutan (Raden Brotoseno) sudah bebas," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Tony menyampaikan, Raden Brotoseno masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga ia bebas lebih cepat dari masa vonis.
• Hasil Tracing, Wakil Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Positif Covid-19
Pembebasan bersyarat bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," ungkap Tony.
Tony menerangkan, data masuk Raden Brotoseno tercatat mulai 18 November 2016 saat ia masuk tahanan.
• Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi
Kemudian, pada 14 Juni 2017, Raden Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan pada 2 April 2018 ia masuk ke dalam lapas.
Raden Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. (Ilham Rian Pratama)