Raden Brotoseno Bakal Bebas Murni Akhir September 2020, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator

Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Raden Brotoseno 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang diperoleh terpidana kasus korupsi mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno.

Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.

"ICW mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin

Kurnia menjelaskan, terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC.

Yakni, SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," tutur Kurnia.

Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar

Kurnia mengatakan, dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ditambah, 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan."

Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain

"Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" Tuturnya.

Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat, hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, mantan polisi dan penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020.

PDIP Diprediksi Menang Mudah di Solo, tapi Harus Kerja Keras di Medan dan Surabaya

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020."

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019."

93 Juta Rakyat Indonesia Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, yang Mampu Harus Bayar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved