PSBB Jakarta
Selama Dua Pekan Razia Masker Agustus 2020, Satpol PP Jakarta Barat Jaring 5.585 Warga
Selama Dua pekan razia masker Agustus 2020, yakni 15-30 Agustus 2020, pihak Satpol PP Jakarta Barat jaring 5.585 warga.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama dua pekan razia masker Agustus 2020, yakni 15-30 Agustus 2020, pihak Satpol PP Jakarta Barat jaring 5.585 warga.
Sebanyak 5.585 warga Jakarta Barat terjaring razia masker, dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya gencar melakukan tertib masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kegiatan tertib masker dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
• Ahli Medis Sarankan Pasangan Berhubungan Badan Pakai Masker, Ini Alasannya
• Pesta Seks Gay di Kuningan Bertemakan Kemerdekaan, Peserta Diwajibkan Pakai Masker Merah Putih
• Denda dari Pelanggar yang Tak Kenakan Masker Capai Rp 3,1 M dari Total Denda Rp 4 M Lebih
Misalnya saja ada dua kegiatan tertib masker yang dilakukan yakni 15 sampai 22 Agustus 2020 dan 23 sampai 30 Agustus 2020.
"Selama dua pekan itu saja terhitung sudah 5.585 warga terjaring karena tidak memakai masker," ujarnya Tamo dihubungi Kamis (3/9/2020).
Di tanggal 15 sampai 22 Agutus 2020, Satpol PP berhasil menjaring 1.903 warga yang tidak tertib pakai masker.
Jumlah warga terazia itu semakin bertambah di gelombang kedua yakni 23 sampai 30 Agustus 2020.
Di razia kedua terjadi peningkatan warga yang terjaring tidak pakai masker yakni sebanyak 3.682 warga.
Kecamatan Tamansari dan Kembangan menjadi yang terbanyak terjaring razia tertib masker.
Di Tamansari terhitung ada 607 warga yang terjaring razia karena tidak pakai masker.
Sementara di Kembangan ada 561 warga ketahuan tidak tertib masker.
Mayoritas warga memilih sanksi kerja sosial. Meskipun ada juga warga yang memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu.
Di tanggal 15 sampai 22 Agustus 2020 ada 954 warga memilih sanksi kerja sosial dan 946 warga memilih sanksi denda.