PSBB
Denda dari Pelanggar yang Tak Kenakan Masker Capai Rp 3,1 M dari Total Denda Rp 4 M Lebih
Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah mencapai Rp 4.053.830.000. Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi dari 4 Juni sampai 31 Agustus mencapai Rp 3.154.030.000. Denda itu dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000, tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
• Osvaldo Haay Dipastikan Bertahan di Persija, Macan Kemayoran Juga Kedatangan Pemain Baru di Latihan
• The Bencoolen Coffee Membuka Kelas Pelatihan Kewirausahaan Kopi dan Keahlian Barista
Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
“Untuk denda progresif sebesar Rp 93.590.000 berdasarkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (2/9/2020).
Arifin mengatakan, denda progresif kali ini memang diprioritaskan bagi yang tidak memakai masker. Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat berada di luar rumah sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpribadi.
• Koalisi TAS Deklarasikan Idris-IBH 3 September, Sabtunya Langsung Daftar ke KPU Kota Depok
• Aditya Putra Dewa Berharap Laga Uji Coba Persikabo 1973 Kontra Persib Bandung Berlangsung Menarik
“Sebenarnya kan gini kami operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker,” ujar Arifin.
Karena itu, kata Arifin, sekarang pihaknya hanya perlu menegakkan aturan denda progresif di masyarakat. Denda ini tak hanya berlaku bagi orang yang tidak membawa masker saja, tapi bagi yang memakai masker dengan cara yang salah.
Misalnya, posisi masker berada di dagu atau di jidat. “Jadi kami tinggal mendisiplinkan orang, atau mau menggunakan masker dengan benar. Jadi jangan cuma membawa masker, tapi tidak digunakan dengan baik,” ungkap dia.
• Total Dana Ganti Rugi Akibat Perusakan Akibat Masih Dihitung, Penggantian Sesuai Kerugian
• Warga Kranji Kota Bekasi Keluhkan Hasil Swab Test, 6 Hari Hasil Pemeriksaan Belum Keluar
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020).
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan. Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000. Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
• PDI Perjuangan Resmi Usung Eri Cahyadi sebagai Calon Wali Kota Surabaya
• Di Tengah Pandemi, Empat BUMD DKI Raih Penghargaan di Ajang Top BUMD Awards 2020.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000. “Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.
Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama. Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta. Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.
Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
• Dua Bulan Berlatih Bersama, Arthur Barrios Bonai Siap Tampil di Liga 1 Bersama Tim Persikabo 1973
• VIDEO: Melihat Gulkarmat Alias Damkar Tambora Berlatih Evakuasi Korban Tenggelam di Waduk Grogol