PSBB

Denda dari Pelanggar yang Tak Kenakan Masker Capai Rp 3,1 M dari Total Denda Rp 4 M Lebih

Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
istimewa
Operasi Tertib Masker di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2020) 

Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.

Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi. Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta. Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved