Virus Corona Jabodetabek
Keuangan Rumah Tangga Seret saat Pandemi Virus Corona Jadi Alasan Istri Gugat Cerai Suami
Alasan istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya disebabkan karena keuangan rumah tangga seret.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Alasan istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya disebabkan karena keuangan rumah tangga seret saat terjadi pandemi virus corona atau Covid-19.
Alasan istri gugat cerai suami itu dikemukakan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur Istianah MH .
Istianah MH mengatakan, informasi itu diketahui dari keterangan para istri saat menggugat cerai suaminya di PA Jakarta Timur.
"Dari banyak kasus yang saya tangani, sebanyak 60 persen dipicu karena faktor ekonomi keluarga yang melemah saat pandemi Covid-19," tutur Istianah di PA Jakarta Timur Kelas I A, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
• Cerita Lengkap Antrean Panjang Warga Ajukan Gugat Cerai di Soreang, Pengadilan Agama Akui Kewalahan
• Kasus Perceraian di Kabupaten Bogor Kembali Naik, 90 Persen Penggugat Adalah Perempuan
Pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai, kata Istianah, berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Sang suami, kata Istianah, banyak yang mengalami PHK sehingga menyebabkan istrinya menggugat cerai.
"Karena istrinya kebanyakan tidak bekerja. Setelah suaminya di-PHK, mereka kebingungan dan khawatir untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya," ucapnya.
Kemudian, sebanyak 35 persen akibat masalah perselingkuhan yang juga terjadi pada masa pandemi virus corona.
Sisanya sebanyak 15 persen diakibatkan karena faktor lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau ditinggal pergi suami tanpa kejelasan.
• Istri Gugat Cerai Suami di Masa Pandemi Covid-19 Marak di Cianjur
• Dampak Pandemi Covid-19 Angka Kasus Perceraian Meningkat, Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi
Apabila digolongkan berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 60 persen gugatan diajukan oleh perempuan.
"Persentase kebanyakan perempuan yang mengajukan gugatan cerai, sekitar 60 persen."
"Karena banyak suami yang meninggalkan istri misalnya, ternyata enggak balik lagi. Kemudian, ada juga yang selingkuh sehingga istrinya gugat cerai," tutur Istianah.
Istianah menambahkan, pasutri berusia muda mendominasi kasus gugatan perceraian.
• Pengadilan Agama Jakarta Barat Luncurkan 6 Aplikasi, Urus Perceraian Tak Perlu Antre
• Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Menurut Bupati Dadang M Naser
Menurut dia, pasangan suami istri itu tak mampu melewati masa fase rawan pernikahan.
"Banyak dari mereka yang usianya masih muda, yakni berumur 25-30 tahun. Atau usia pernikahannya baru menginjak 1 sampai 7 tahun."
"Di masa itu memang merupakan fase rawan pernikahan karena pasangan muda baru mengalami proses adaptasi," kata Istianah.