Sebelum Acara Mulai, Peserta Pesta Seks Gay di Kuningan Jaksel Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dalam undangan pesta seks sesama jenis yang disebar, penyelenggara menetapkan nama acara adalah 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.
"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," tambah Yusri.
Ia memastikan meskipun penyelenggara, ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.
Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.
Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari sana diamankan sejumlah pria yang disinyalir adalah pasangan gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pesta gay itu digelar di Hotel Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setia Budi Utara, Jakarta Selatan.
"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pesta gay di ruangan tersebut.
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar private dan terbatas.
Artinya hanya kalangan tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan sekuriti untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Di sana katanya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks. (bum)
