Info Balitbang Kemenag
Kerukunan Umat Beragama yang Tulus Mampu Dipraktikkan Komunitas di Indonesia Timur
Dalam masyarakat Indonesia banyak komunitas yang mempraktikkan kerukunan beragama secara tulus dan tak mudah goyah dengan munculnya kelompok intoleran
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Di samping juga adanya kearifan lokal yang terkait dengan gotong royong.
Dari gambaran terakhir ini, dapat dikatakan bahwa kerukunan beragama yang tulus dipengaruhi oleh kearifan lokal (adat-tradisi), ingatan akan sejarah, faktor ekonomi dan tujuan yang sama membangun kampung.
Rekomendasi
Untuk terus menjaga kerukunan umat beragama dilingkungan komunitas, maka Balai Litbang Agama Makassar memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Komunitas yang menjalankan Best Practice Kerukunan Beragama perlu diperkuat oleh pemerintah setempat (FKUB dan Pemda) dengan melakukan pendampingan pada komunitas bersangkutan.
Kedua, pemerintah setempat, khususnya pemerintah desa menguatkan kembali Lembaga-lembaga lokal (lembaga adat, lembaga keagamaan lokal), serta mengembangkan kearifan lokal seperti toleransi Sultan Tidore, yang mendukung kerukunan umat beragama di daerahnya.
Ketiga, Best Practice Kerukunan Beragama di beberapa komunitas tadi bisa menjadi salah satu model kerukunan beragama, untuk selanjutnya direpetisi di tempat lain yang memiliki situasi sosial, ekonomi dan kebudayaan yang mirip.
Hal ini bisa dilakukan oleh Kementerian Agama pusat, khususnya yang menangani Forum Kerukunan Umat Beragama kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Keempat, kerukunan beragama di beberapa daerah saat ini, ditunjang oleh distribusi ekonomi yang adil. Karena itu pemerintah daerah harus mempertimbangkan kesetaraan recources ekonomi dalam berbagai kebijakan.
Kelima, perlu dukungan kuat dari Kementerian Agama dan Pemerintah setempat baik dalam bentuk pendanaan maupun kerja sama terhadap Lembaga Agama Moderat (NU-Muhammadiyah-Pesantren dan PGI) agar bisa berkembang di komunitas yang melakukan best practice kerukunan beragama.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya kelompok-kelompok keagamaan radikal-intoleran di tempat tersebut. (*)