PSBB Jakarta
Tidak Pakai Masker, Remaja di Kembangan Dihukum Baca Pancasila tapi Ada yang Tak Hapal
Sejumlah remaja di Kembangan, Jakarta Barat dihukum membaca Pancasila karena tidak mengenakan masker. Beberapa remaja terlihat tidak hapal
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Sejumlah remaja di Kembangan, Jakarta Barat dihukum membaca Pancasila karena tidak mengenakan masker. Beberapa remaja terlihat tidak hapal dengan Pancasila.
Hal itu terlihat ketika razia masker di lampu merah Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2020).
Satu di antara yang kena hukum membaca Pancasila adalah Cahyo (13).
• Ada 22 Karyawan Pabrik Ban Terpapar Corona, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Tak Tutup Operasionalnya
Cahyo kedapatan tidak memakai masker ketika tengah mengendarai sepeda motor.
Cahyo pun akhirnya diberhentikan oleh petugas Satpol PP.
Ketika membacakan Pancasila, Cahyo sempat terbata dan tidak hapal. Setelah selesai baca Pancasila, Cahyo diminta untuk menyanyikan Indonesia Raya.
• Terungkap, Kasus Covid-19 di Tangerang Kian Meningkat Terutama Orang Tanpa Gejala
"Tadi buru-buru keluar rumah jadi lupa pakai masker," kata siswa kelas VIII itu ketika hendak jalani hukuman.
Walaupun ketika diperiksa, Cahyo ternyata membawa masker di kantong celananya.
Selain Cahyo 30 pengendara lainnya juga terkena razia masker di Jalan Srengseng Raya.
• Kabupaten Bogor Jadikan Pariwisata Lokomotif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Begini Strateginya
Pihak Kasatpol PP Srengseng Kembangan, Jakarta Barat Dwi Juliardi mengatakan bahwa razia itu digelar dalam rangka perpanjangan PSBB transisi yang berlangsung sejak 27 Agustus sampai 10 September 2020.
"Ada 30 pengendara yang terkena razia masker. Sebagian memilih bayar denda Rp250 ribu tapi ada juga yang pilih sanksi sosial," papar Dwi Juliardi di lokasi.
Giliran Anggota Polisi Kena Sanksi Tak Pakai Masker: Diganjar Push Up Supaya Disiplin
Jajaran Polres Jakarta Timur menggelar razia masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus mengajak anggotanya untuk lebih disiplin.
Razia internal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Ardian pada Selasa (18/8/2020) siang, di Mapolres Jakarta Timur.
"Operasi ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota maupun masyarakat.

"Demi menjalankan protokol kesehatan. Karena memakai masker itu sudah wajib, jadi dimana pun harus ditegakkan," kata Arie di lokasi.
Dari operasi itu, kata Kombes Arie, pihaknya bersama petugas propam berpatroli ke seluruh ruangan.
Hasilnya, ditemukan beberapa anggota yang masih tak menggunakan masker saat menjalankan tugas.
"Langsung kami sanksi berupa push up, dan berharap tak ada lagi yang melanggar," ujarnya.
Arie menjelaskan ia tak akan pandang bulu untuk membuat anggota maupun masyarakat lebih disiplin.
Pasalnya, dengan terus mematuhi protokol kesehatan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau dari kita sudah sadar dan disiplin untuk terus mengunakan masker, pastinya ini akan bermanfaat bagi diri kita," ungkapnya.
BERITA FOTO: Puluhan Warga Kena Sanksi Nyapu Jalan di Kawasan Kapuk Muara, Terjaring Razia Masker
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tapi sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut, padahal cara ini menjadi salah satu cara untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19.
Warga yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.






BERITA FOTO: Puluhan Warga Termasuk Ibu Muda Terjebak Razia Masker di Kecamatan Tanah Abang
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Kegiatan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Ibu Kota ini, menyasar hingga Pasar Petamburan dan pemukiman warga setempat.
Selain itu, razia serupa juga dilakukan di depan stasiun Tanah Abang.
• Ada 284 Kendaraan Diberhentikan saat Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Pusat, Besok Tilang Berlaku
• Polisi Irit Bicara Ditanya Kasus Penyekapan dan Perampokan di Warung Kawasan Ciracas, Ini Katanya
• Sri Lestari Terpaksa Pinjam Ponsel Ommnya Setiap Sekolah Online, Ini Pengakuannya
Puluhan orang terjerat razia karena tak gunakan masker, termasuk seorang ibu muda dan balitanya yang tengah berbelanja di pasar.
Razia ini dilakukan serentak di 5 wilayah Ibu Kota.
Berikut kegiatan razia masker yang dilakukan petugas gabungan tersebut, yang diabadikan juru foto Wartakotalive.com Nur Ichsan:










Sejumlah Pengemudi Angkutan Umum Terjaring Razia Masker, Petugas Langsung Beri Sanksi Sosial
Sejumlah pengemudi angkutan umum terjaring razia masker pada Senin (3/8/2020).
Adanya razia masker terjadi di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Para pengemudi angkutan umum tak pakai masker tersebut di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini pun diberi tindakan tegas.
Diketahui, operasi PSBB transisi tahap dua lanjutan dilakukan petugas di wilayah sekitar Pasar Pagi Mangga Dua.
• Kampanye Pakai Masker, Jokowi Sebut Kalangan Atas Cepat Tangkap, Kalangan Bawah?
• Jokowi Tunjuk Istri Mendagri Kampanyekan Pakai Masker: PKK Sangat Efektif Door To Door Urusan Masker
• Dua Minggu Fokus Kampanye Pakai Masker Melibatkan Ibu-ibu PKK, Jokowi: Nah Ini, Istri Mendagri Ini
Para pengendara yang tidak memakai masker langsung dihentikan petugas di lokasi operasi tersebut.
Tak hanya sopir angkutan M15A jurusan Tanjung Priok-Kota, sopir bajaj maupun pengendara motor ikut terjaring razia karena kedapatan tak memakai masker.
Identitas mereka lalu dicatat para petugas untuk kemudian diberikan sanksi sosial.
Yakni berupa membersihkan sekitar lokasi dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar PSBB'.
Kepala Satpol PP Kelurahan Ancol, Adih Moechtar menuturkan kegiatan ini dilakukan untuk disiplinkan warga.
Agar warga tersebut selalu memakai masker apabila keluar rumah.
"Seperti kita lihat, masih banyak pelanggar yang nggak pakai masker," kata Moechtar, di lokasi, Senin (3/8).
Moechtar menambahkan mereka terjaring razia selanjutnya dikenakan sanksi sosial.

Atau, sanksi administrasi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.
"Denda untuk sampai saat ini masih sosial aja, denda administrasi nggak ada," ungkapnya.
Seorang pelanggar, Ahmad (52) mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan masker dikarenakan lupa dengan kewajibannya.
Alhasil dirinya harus menjalani sanksi sosial.
"Sebenarnya masker saya bawa, cuma karena tadi abis sarapan terus kebablasan. Ini pembelajaran buat saya supaya lebih disiplin," ungkapnya.
Update Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Agustus 2020
Jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.679 orang, per Senin (3/8/2020).
Sehingga, hari ini total ada 113.134 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman kemkes.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.262 orang, sehingga total pasien sembuh ada 70.237 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 66 orang, sehingga total ada 5.302 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Agustus 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 22.504 (21.0%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 22.144 (19.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 9.732 (8.3%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 9.647 (9.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 6.637 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 6.192 (5.7%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 4.136 (3.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 3.488 (3.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.444 (3.5%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 3.114 (3.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 2.668 (2.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.115 (2.0%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.870 (1.9%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 1.777 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.557 (1.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 1.516 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 1.284 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 1.135 (1.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 957 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 787 (0.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 760 (0.5%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 493 (0.4%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 460 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 456 (0.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 431 (0.2%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 387 (0.4%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 284 (0.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 271 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 238 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 235 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 213 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 193 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 169 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 151 (0.2%).
(M24/JHS/CC/Wartakotalive.com)