Berikut Ini Komponen yang Diperhitungkan Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara-cara menghitung pajak kendaraan bermotor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, Humas Bapenda Jakarta informasikan cara perhitungan pajak kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Selain masyarakat harus tahu cara menghitung pajak kendaraan yang benar, masyarakat harus memahami soal komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan.
Lalu apa saja komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan?
• Berikut Penjelasan Humas Pajak Jakarta Soal Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
• Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
• VIDEO: Polisi Proses Laporan Penggelapan Pajak Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading
Selain itu, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?
Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor dan komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Hallo Sobat Pajak.
Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
a. Nilai jual kendaraan bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000