Berikut Ini Komponen yang Diperhitungkan Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara-cara menghitung pajak kendaraan bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @humaspajakjakadrta
Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor hingga komponen pajak kendaraan yang harus diperhitungkan. 

Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)

Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)

Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000

SWDKLLJ = 35.000

Total Yang Harus Dibayar = 855.000

Syarat Perpanjangan STNK tahunan

1. STNK Asli + Fotokopi

2. BPKB + Fotokopi BPKB

3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel.

#Pajak

#PajakJakarta

#PajakKendaraanBermotor

#SWDKLLJ

#SamsatJakarta

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved