Berikut Ini Komponen yang Diperhitungkan Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara-cara menghitung pajak kendaraan bermotor.
Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)
Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)
Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000
SWDKLLJ = 35.000
Total Yang Harus Dibayar = 855.000
Syarat Perpanjangan STNK tahunan
1. STNK Asli + Fotokopi
2. BPKB + Fotokopi BPKB
3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta