Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki Tak Pernah Tampak Pakai Rompi Pink Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merespons tudingan pihaknya mengistimewakan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.
Padahal, sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.
"Setahu saya, kasus Jiwasraya, semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan, difoto wartawan."
• Legislator PAN: Anak Sekolah Disuruh Belajar di Rumah tapi Bioskop Mau Dibuka, di Mana Keadilannya?
"Jadi ini zaman keterbukaan."
"Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarakat," paparnya.
Kejaksaaan Agung juga keberatan dianggap lelet dalam mengurus perkara dugaan korupsi yang membelit Pinangki Sirna Malasari, terkait penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
• BREAKING NEWS: Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat dalam mengurus perkara tersebut.
Bahkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan saja, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
"Kalau dibilang lelet, silakan menilai tanggal 4 Agustus kasus itu diterima dari pengawasan."
• Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi, Rekonstruksi Sempat Emosional
"Kalau enggak salah tanggal 7 penyidikan, dan tanggal 11 menetapkan tersangka (jaksa Pinangki)."
"Tanggal 12 menahan dan hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru," beber Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan pihaknya telah berusaha optimal untuk mengusut kasus tersebut dengan cepat.
"Nah, silakan kawan-kawan menilai, kalau menurut kami itu sudah cepat," cetusnya.
• Wanita Muda Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Deprok Jatinegara, Beli Seprai Hingga Sosis
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.
Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
• Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan