Jalur Sepeda
Anies Baswedan Ingin Pesepeda Melintas di Tol, ITW: Anggap Saja Usul dari Orang yang Belum Mengerti
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta semua pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta semua pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu terkait permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan agar sepeda boleh melintas di ruas tol dalam kota.
"Semua instansi dan lembaga yang terkait agar membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009."
• Aliran Dana Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Ditelusuri, Termasuk Dugaan untuk Operasi Plastik
"Sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada Wartakotalive, Jumat (28/8/2020).
"Semua pihak yang ikut bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."
"Agar tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009," tambahnya.
• Kejaksaan Agung Ogah Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Publik yang Menilai
Ia mengatakan, semua pihak itu lebih baik duduk bersama mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
"Kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris."
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas," tutur Edison.
• LIVE STREAMING Pengumuman Gelombang IV Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP
Menurutnya, tidak perlu membuang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada landasan hukumnya.
"Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU 22/2009."
"Sehingga menambah kerunyaman lalu lintas, khususnya di kota-kota besar di Indonesia," ujarnya.
• Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Terima Uang, Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus dari Prancis
Melalui, kebijakan ilegal yang terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal sehingga terlihat seperti legal.
"Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," bebernya.
Anies Baswedan
Indonesia Traffic Watch (ITW)
UU 22/2009
usulan sepeda boleh melintas di tol dalam kota
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Lajur sepeda
Edison Siahaan
Politisi PDIP Kesal pada Jalur Sepeda Karya Anies Baswedan: Kalau Hasil Evaluasinya Buruk, Hentikan! |
![]() |
---|
Sudah Ditegur Polisi, Pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman Ngeyel Keluar Jalur |
![]() |
---|
Jalur Sepeda Mubazir, tak Tahan Macet Mobil dan Motor Tabrak Stick Cone hingga Rusak |
![]() |
---|
Anggaran Bangun Jalur Sepeda 2023 Dipangkas Jadi Rp 7 Miliar, Dishub akan Optimalkan |
![]() |
---|
Di Era Heru Budi Hartono Dishub DKI Harus Optimalisasi Jalur Sepeda, Padahal Anggaran Digembosi |
![]() |
---|