Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang

Tampilnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menurut Neta, membuat kelompok Taliban and The Geng merasa gerah karena pengaruh dan kepentingannya tergangg

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ISTIMEWA
Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020). 

"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.

Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

 Harun Masiku Sudah 7 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Menangkap

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved