Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang
Tampilnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menurut Neta, membuat kelompok Taliban and The Geng merasa gerah karena pengaruh dan kepentingannya tergangg
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Dan biaya penerbangan per jam Rp 30 juta."
"Artinya, dengan dipanggilnya perusahaan penyewa helikopter itu Dewas KPK akan mendapat penjelasan yang riil dan bukan isu atau manuver politik," paparnya.
Dewas KPK, kata Neta, juga perlu mengabaikan opini yang dibangun kelompok Taliban and The Geng bahwa naik helikopter adalah sebuah kemewahan.
• MAKI Bilang Ketua KPK Naik Helikopter Demi Efisiensi Waktu Cuma Alasan, Ini Argumentasinya
"Sebab apa yang dilakukan Firli sebagai Ketua KPK bukanlah sebuah kemewahan, melainkan karena faktor efisiensi waktu dan faktor keamanan."
"Jika Firli menggunakan jalan darat selama empat jam tentu tidak efektif waktunya, selain itu keamanan dirinya sebagai Ketua KPK juga berpotensi bermasalah," bebernya.
Jika Dewas KPK, menurut Neta, berpola pikir promoter, tentu tidak ada yang salah dan tidak ada masalah Firli Bahuri menggunakan helikopter untuk pulang ke kampung halamannya dan berziarah ke makam orang tuanya.
• Tak Ingin Kantor Polisi Kebakaran Seperti Gedung Kejaksaan Agung, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi
"Apalagi, biayanya dia tanggung sendiri dan Firli tidak setiap bulan pulang kampung dengan menggunakan helikopter."
"Sebab itu Dewan KPK dan masyarakat luas tidak perlu mendengarkan ocehan kelompok Taliban and The Geng yang selalu mencari cari kesalahan Firli."
"Dan selalu memojokkan ketua lembaga anti-rasuah tersebut," ucap Neta.
• Boyamin Saiman: Helikopter yang Ditumpangi Ketua KPK Pernah Dipakai Petinggi Republik Ini Tahun 2015
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
• Densus 88 Ciduk Istri Ali Kalora di Poso, Pernah Gabung 23 Hari Bersama MIT
Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020.
Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.
Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.
• Jangan Gagal Paham, Ini 7 Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19