Kriminalitas
Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Kosmestik di Tangerang, Pelanggan Banyak Anak Muda
Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu selama ini dikenal menjual kosmetik.
WARTAKOTALIVE.COM, CIKUPA - Jajaran Polresta Tangerang menggerebek penjual obat keras jenis tramadol dan excimer.
Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu berlokasi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi yang disampaikan warga.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja.
Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik.
“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).
• Pelaku Jambret Handphone Diteror Korban Tewas Lewat Mimpi, Polisi: Itu Efek Narkoba Jenis Tramadol
• Jual Obat Eximer dan Tramadol Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Polisi
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko itu dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.
“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1.102 butir excimer,” ucapnya.
• Ahmad Dhani dkk Pertanyakan Sistem Bagi Royalti dari Pengusaha Tempat Karaoke dan Stasiun Televisi
• Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya
Ade menambahkan, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.
Ade juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
"Atas perbuatannya, tersngka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," ujar Kapolres.
• Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet
Pemuda di Cipayung sembunyikan tramadol
Di lokasi dan waktu terpisah, dua pemuda diamankan petugas Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polrestro Jakarta Timur di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Personel SGC Rajawali, Brigadir Bowo Arianto mengatakan, keduanya diamankan karena terbukti mengantongi obat daftar G jenis Tramadol.