Berita Jakarta

Pemprov DKI Uji Coba dan Sosialisasi Aplikasi JAK APD untuk Denda Progresif

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). Sent from my Samsung Galaxy smartphone. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang. Hal ini berlaku kepada individu maupun kantor/tempat usaha.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City DKI Jakarta Yudhistira Nugraha mengatakan, denda progresif telah tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Aplikasi JAKI Besutan Anies Diklaim Lebih Mudah Digunakan Ketimbang Aplikasi Qlue Zaman Ahok

Anies Baswedan Perintahkan Dinkes Matangkan Usulan Pengobatan Warga Dialihkan ke Klinik Swasta

Kata dia, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

“Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yudhistira berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

Selain sosialisasi mengenai aplikasi Jak APD, kata dia, pihaknya juga melakukan uji coba dan mengintegrasikan data yang dibutuhkan.

“Bila hal itu dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini akan dapat segera digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, menambahkan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI.

AHY Serahkan Langsung SK Rekomendasi Dukungan Partai Demokrat untuk Idris - IBH di Pilkada Depok

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

Di antaranya Satpol PP DKI dan dinasnya sendiri.

“Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” ujar Andri.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada Kamis (13/7/2020).

PSBB ini berlaku selama dua pekan, dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan karena ditemukan data pelanggaran.

Mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.

Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved