Berita Jakarta

Pemprov DKI Uji Coba dan Sosialisasi Aplikasi JAK APD untuk Denda Progresif

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). Sent from my Samsung Galaxy smartphone. 

Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.

Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Positif Corona Dimana Kenanya?

Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.

Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved