Berita Jakarta

Pemprov DKI Uji Coba dan Sosialisasi Aplikasi JAK APD untuk Denda Progresif

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). Sent from my Samsung Galaxy smartphone. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang. Hal ini berlaku kepada individu maupun kantor/tempat usaha.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City DKI Jakarta Yudhistira Nugraha mengatakan, denda progresif telah tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Aplikasi JAKI Besutan Anies Diklaim Lebih Mudah Digunakan Ketimbang Aplikasi Qlue Zaman Ahok

Anies Baswedan Perintahkan Dinkes Matangkan Usulan Pengobatan Warga Dialihkan ke Klinik Swasta

Kata dia, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

“Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yudhistira berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

Selain sosialisasi mengenai aplikasi Jak APD, kata dia, pihaknya juga melakukan uji coba dan mengintegrasikan data yang dibutuhkan.

“Bila hal itu dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini akan dapat segera digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, menambahkan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI.

AHY Serahkan Langsung SK Rekomendasi Dukungan Partai Demokrat untuk Idris - IBH di Pilkada Depok

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

Di antaranya Satpol PP DKI dan dinasnya sendiri.

“Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” ujar Andri.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada Kamis (13/7/2020).

PSBB ini berlaku selama dua pekan, dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan karena ditemukan data pelanggaran.

Mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.

Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Wagub Ariza: Pemprov DKI Bakal Bantu Inventarisasi Kebakaran di Gedung Kejagung

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.

Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.

Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.

Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.

Viral Video Ratusan Perempuan Antre Sidang Cerai di Bandung,Janda Baru Bermunculan di Tengah Pandemi

Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.

Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.

Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.

Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Positif Corona Dimana Kenanya?

Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.

Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved