Penembakan Royal Gading

5 Fakta Kasus Penembakan di Royal Gading, Mulai Motif Pembunuhan Hingga Trik Kerasukan Otak Pelaku

Motif pembunuhan pengusaha pelayaran di Royal Gading akhirnya terungkap, bahkan melibatkan 12 orang.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana didampingi Dirreskrimum polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunugan berencana bos perusahaan ekspedisi pelayaran Sugianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

Juga beberapa kali diajak melakukan hal di luar aturan. Ini membuat NL sakit hati," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membenarkan bahwa almarhum ayah NL diketahui seorang guru yang sangat disegani di Lampung. 

Karena itu, kata Nana, NL tidak terlalu sulit mencari orang-orang yang mau membantunya menghabisi Sugianto.

"Sebab semua pelaku termasuk suami siri NL yakni R, adalah bekas murid ayah NL. Mereka semua hormat dan segan dengan ayah NL. Jadi menuruti kemauan NL. Kata mereka ini adalah bagian dari perjuangan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved