Penembakan Royal Gading

5 Fakta Kasus Penembakan di Royal Gading, Mulai Motif Pembunuhan Hingga Trik Kerasukan Otak Pelaku

Motif pembunuhan pengusaha pelayaran di Royal Gading akhirnya terungkap, bahkan melibatkan 12 orang.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana didampingi Dirreskrimum polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunugan berencana bos perusahaan ekspedisi pelayaran Sugianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA -- Motif pembunuhan pengusaha pelayaran di Royal Gading akhirnya terungkap, bahkan melibatkan 12 orang.

Ke-12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini  adalah Nur Luthfiah (NL) sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM.

Kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna direset untuk dijual di media sosial.

12 Pelaku Terlibat dalam Kasus Penembakan Bos Ekspedisi di Kelapa Gading, ini Perannya Masing-masing

Otak Penembakan Bos Ekspedisi Kelapa Gading, Siapkan Rp 200 Juta untuk 12 Pelaku

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Selain itu TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

1. Motif Pembunuhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan motif NL menghabisi korban dipicu persoalan asmara dan masalah internal perusahaan.

"Motif pertama, NL ini sakit hati dan kesal terhadap korban karena korban sering memarahi pelaku dan ada sejumlah pernyataan korban yang dianggap melecehkan pelaku selama ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020).

Sugianto Tan meninggal dunia di depan sebuah Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8).
Sugianto Tan meninggal dunia di depan sebuah Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8). (ISTIMEWA)

Menurutnya, korban kerap berkata kasar kepada NL.

Bahkan, terdapat pernyataan korban yang berisi ajakan pada NL untuk berhubungan intim.

Sedangkan motif kedua, bebernya, korban menuding NL menggelapkan pajak perusahaan dan berniat melaporkannya kepada polisi.

290 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disiapkan untuk Masyarakat Indonesia

"Motif kedua, NL ini merasa ketakutan pada korban, karena korban menyatakan akan melaporkan pelaku ke polisi karena perbuatannya yang diduga menggelapkan uang perusahaan," tuturnya.

"Lantas, NL meminta tolong pada saudara R alias M ini untuk membunuh korban. Pelaku R akhirnya menghubungi rekan-rekannya dan mulailah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut," katanya.

2. Minta Suami Membantu

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.

"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kader Jumantik Dukung Benyamin, Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurangan Lapor Bawaslu

"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.

Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di lima lokasi sebanyak lima kali.

"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.

3. Transfer Uang Rp 200 Juta

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp100 Juta dari rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.

"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," kata Nana.

Presiden Jokowi Minta Waspadai Lonjakan Penularan Covid-19 Seperti di Eropa

Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.

Pada perencanaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus 2020.

"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik, DPRD: Aneh, Pemprov NTB Lakukan Ekspor ke Israel

4. Rencana Kedua

Rencana pertana gagal, langsung disusun dengan rencana kedua.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Janda Cantik Dipergoki Mesum dengan Berondong di Kamar Kos, Mengaku Pacaran, Kenyataannya ini

5. Trik Mengaku Kerasukan

Nur Luthfiah (34) otak pembunuhan Sugianto (51) bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya mengaku beberapa kali sempat kerasukan arwah ayahnya di depan suami sirinya Ruhiman alias R alias MM dan beberapa tersangka lainnya.

Dengan kerasukan arwah ayahnya yang meminta para tersangka membantunya, semakin meyakinkan para pelaku untuk mau membantu menghabisi Sugianto.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020).

"Jadi tersangka NL itu beberapa kali mengaku kerasukan arwah ayahnya yang meminta agar menghabisi atau membunuh korban," kata Yusri.

Sebab semua pelaku katanya diketahui satu kelompok dalam perguruan di Lampung.

Terjaring Razia Masker di Kota Depok, Para Santri Berceloteh ke Petugas di Banten Nggak Ada Corona!

Ayah kandung NL yang kini sudah meninggal dunia diketahui merupakan guru dari sejumlah pelaku.

"Karena mereka semua adalah bekas murid ayah NL, jadi mereka semua segan. Apalagi dengan kerasukannya NL yang seakan-akan ini perintah ayah NL, maka semuanya membantu rencana NL," kata Yusri.

Menurut Yusri, setahu korban, NL yang merupakan karyawannya di bagian keuangan sejak 2012 adalah seorang janda.

"Karena sepengetahuan korban, tersangka NL ini janda dan tak menikah juga, sering dikatain janda gak laku.

Juga beberapa kali diajak melakukan hal di luar aturan. Ini membuat NL sakit hati," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membenarkan bahwa almarhum ayah NL diketahui seorang guru yang sangat disegani di Lampung. 

Karena itu, kata Nana, NL tidak terlalu sulit mencari orang-orang yang mau membantunya menghabisi Sugianto.

"Sebab semua pelaku termasuk suami siri NL yakni R, adalah bekas murid ayah NL. Mereka semua hormat dan segan dengan ayah NL. Jadi menuruti kemauan NL. Kata mereka ini adalah bagian dari perjuangan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved