Kabar Artis

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

Putra Siregar masuk dalam daftar pencarian orang setelah pihaknya mengetahui alur pengiriman barang dari toko milik Jimmy di Bandung menuju PS Store

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

Ia bekerja untuk mengelola kuangan di cabang Condet, Depok dan Tangerang, sejak 2018 lalu.

Lahata ditanya oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terkait omzet PS Store dalam menjual handphone baru dan bekas.

"Jadi uang hasil keuntungan dari cabang Depok dan Tangerang dikirim ke Condet. Dalam sehari, untungnya kurang lebih Rp 200 juta," kata Lahata saat di persidangan PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

 Kuasa Hukum Putra Siregar PS Store Akan Lakukan Pembuktian saat Sidang Pemanggilan Saksi

 Ingin Menikah Muda, Begini Kriteria Pasangan Rizky Febian

Lahata kemudian mentransfer uang ke rekening perusahaan atas nama Putra Siregar setiap 1 bulan sekali. Uang yang ditransfer Lahata ke rekening tersebut nilainya hingga milyaran rupiah.

"Ada (milyaran), di transfer ke rekening perusahaan setiap 1 bulan sekali," kata Lahata kepada seorang Jaksa.

Selain bertugas mengelola, Lahata juga sempat ditugaskan untuk melakukan pembelian barang ke Jimmy yang saat ini masih DPO.

Ia menjelaskan tak mengenal sosok Jimmy, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks saja.

 VIDEO: Diusir Istri Pertama Kiwil, Meggy Sebut Diancam Akan Diteriaki sebagai Perampok

 Ketua Projo Sumsel Ditangkap terkait Kasus Pemerasan, DPP Projo Sebut Anggotanya Dijebak

"Saya kenal Koko Jimmy, tapi enggak pernah tatap muka. Hanya dua kali pesan barang lewat pesan singkat," ujarnya.

Saksi lain bernama Leris menjelaskan bahwa memang ada perbedaan harga barang yang dijual di PS Store. Meski begitu, ia mengaku perbedaan harganya tak terlalu signifikan.

"Setahu saya memang lebih murah kalau di toko kami. Tapi bedanya hanya Rp 50-100 ribu saja," katanya. 

Kesaksian tiga karyawan

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pengusaha toko handpone Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.

Tiga saksi yang dihadirkan merupakan pegawai yang mengaku pernah bekerja sebagai customer service di cabang-cabang toko PS Store. Mereka yakni Revina CS di PS Store Batam, Lahata dan Leris CS di PS Store Condet.

Sidang yang dihadiri oleh 3 majelis hakim diawali dengan melontarkan pertanyaan kepada mereka bertiga.

Saat ditanyai alasan yang membuat atasannya duduk di meja hijau, mereka serentak menjawab tak tahu.

 Telah Gapai Sarjana, Taufik Febriyanto Incar Kursus Kepelatihan

 Sudah Dapat Restu Maia Estianty, Ternyata Karena Ini Amanda Caesa Belum Jadian dengan Dul Jaelani

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved