Penembakan Royal Gading
Hormat dan Segan terhadap Ayah NL Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bos Ekspedisi Pelayaran
Dalang pembunuhan bos ekspedisi pelayaran yakni Nur Luthfiah (34) alias NL merupakan anak seorang guru yang disegani di Lampung.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Ke-12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini, kata Nana, NL sebagai otak pelaku, suami siri R alias MM.
Serta, DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ (56) di Cibubur dan mengumpulkan ponsel milik AJ dan SY untuk dijual di media sosial.
MR (25) berperan menyerahkan senjata, AJ yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor.
DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di tempat kejadian perkara dan senjata api dibeli dari Perbakin.
SP (57) perantara pembeli senjata api milik TH seharga Rp 20 juta untuk mendapat bagian Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jumpa-pers-pengungkapan-kasus-pembunugan-berencana-bos-perusahaan-ekspedisi-pelayaran-sugianto-1.jpg)