Fintech
Awas, Fintech Ilegal Masih Merajalela, Ketua SWI: Hari Ini Kita Blokir, Sorenya sudah Muncul Lagi
Tahun lalu, jumlah fintech ilegal mencapai 442 entitas, sementara di paruh pertama 2020 ini saja sebanyak 694 entitas.
Munculnya fenomena fintech ilegal disebabkan teknologi yang berkembang pesat, sekaligus minimnya pemahaman masyarakat khususnya di tengah pandemi covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praktik bisnis financial technology (fintech) atau teknologi finansial ilegal terus meningkat dari hari ke hari.
Tahun lalu, jumlah fintech ilegal mencapai 442 entitas, sementara di paruh pertama 2020 ini saja sebanyak 694 entitas.
Demikian diingatkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing,
Per Juli 2020, lanjutnya, tercatat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas ilegal, dan 694 fintech ilegal.
• Tawarkan Saham Perdana saat Darurat Covid‐19, Perusahaan Fintech Cashlez Bidik Dana Rp 87,5 Miliar
• Enam Tahun Berdiri, Fintech Tunaiku Dukung Beragam Kebutuhan, dari Renovasi Rumah hingga Pendidikan
Menurut Tongam, munculnya fenomena fintech ilegal disebabkan teknologi yang berkembang pesat, sekaligus minimnya pemahaman masyarakat khususnya di tengah pandemi covid-19.
Untuk memberantas praktik fintech ilegal ini tidak mudah.
Pasalnya, keberadaan fintech ilegal yang hanya mengandalkan website tertentu membuatnya terus hadir dengan nama yang berbeda.
Terlebih, tak sedikit pula dari masyarakat tertarik dengan hasil yang ditawarkan.
“Hari ini kita blokir, sorenya sudah muncul lagi dengan nama yang berbeda. Di samping itu, kebanyakan dari nasabah turut melakukan pinjaman tanpa mencari tahu fintech tersebut, sehingga muncul lah fenomena gali lubang tutup lubang,” ujar Tongam baru-baru ini seperti dikutip Kontan.co.id.
• Kolaborasi Kopi Soe dan Teh Pucuk Harum, Inovasi Kesegaran Campuran Kopi dan Teh, Ini Variannya
• Jadi Brand Ambassador Kratingdaeng, Raffi Ahmad Ceritakan Penculikan yang Dialaminya

Ditambahkan, tidak semua pelaku diproses hukum.
Kebanyakan korban sering tidak melapor karena kerugian yang dianggap kecil.
“Kalaupun di proses secara hukum, biaya antara perkara dan kerugian tidak sebanding,” ujarnya.
• Harga Rp 2,4 Jutaan, Oppo A53 Triple Camera Punya Fitur Kelas Flagship, Ini Spesifikasi Lengkapnya
• GIIAS 2020 Batal, Diganti Pameran Otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week di JCC November, Ini Konsepnya
Dukung penuhi kebutuhan produktif
Sementara itu, pionir fintech (financial technology) Tunaiku beberapa waktu lalu telah memenangkan Penghargaan E-Loan Brand Paling Populer di Indonesia oleh RRI dan The Iconomics.
Sejak didirikan pada 2014, fintech Tunaiku sudah memberi lebih dari 360.000 ribu masyarakat Indonesia alasan untuk tersenyum dengan total pendanaan lebih dari Rp 4 Triliun.